ROHIL, HARIANBERANTAS.ID– Sidang ke 6 yang menjerat Nanang Kang Ojek di Panipahan, Kecamatan Palika (Pasir Limau Kapas), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kemeja hijau di PN Rohil sangat mengejutkan, jebakan paket sabu itu diungkap kakak kandung Mael (DPO), lantaran unsur dendam karena suaminya mendekam dijeruji besi.
“Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan,red),” kata Rodiah dalam persidangan, Kamis (2/5/24), di PN Rohil, meniru ucapan kakak kandung Mael yang disaksikan Mardiana dirumah Mael saat itu.
Untuk diketahui, Hasan alias Hok T Jan bin Alm Aphie, suami dari kakak kandung Mael, terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Panipahan. Pantauan di SIPP PN Rohil, Pokok perkara; 571/Pid Sus/2022/PN Rohil, Hasan alias Hok T Jan, adalah abang ipar Mael (DPO) yang divonis pudana 6 Tahun kurungan.
Sedangkan Denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan. Adapun Barang Bukti (BB), sabu seberat 230 Gram (Lebih kurang Seperempat Kilo) dan pil ekstasi 155 butir.
Sebelum kisah terdengarnya kata-kata mutiara dari kakak Mael (DPO) yang tidak enak itu, saksi Rodiah (Mertua PR terdakwa Nanang) dan saksi Mardiana, menjenguk Nanang di Mapolsek Panipahan sekira jam 14:00 WIB. Setelah itu, saksi Rodiah dan Mardiana mencoba mencari Mael kerumahnya di Jalan Karya, Teluk Pulai, Kecamatan Palika, namun mereka hanya menemukan kakak kandung Mael dirumah itu.
“Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan/Hok T Jan,red), dulu menantumu (Nanang,red) telah melaporkan suamiku jual narkoba kepolisi Polres Rohil sana. Tanggunglah akibatnya,” ucap Rodiah, meniru, dan disaksikan oleh saksi Mardiana.
Usai mendengar kata-kata dari kakak kandung Mael (DPO), menurut kesaksian Mardiana, Rodiah sedikit terlihat lemas dan lunglai saat dijalan hendak menuju rumahnya. Setiba dirumah, Rodiah pun langsung jatuh sakit. Awal tujuan kedua saksi mencari Mael (DPO), guna menanyakan ada apa sebenarnya.
Untuk diketahui, Lanjut Andi, kliennya (Nanang,red si tukang ojek) ditangkap anggota Polsek Panipahan sekira jam 21:30 WIB, diseputaran jalan Lingkar Bundaran, Desa Panipahan Darat. Tanpa membuang waktu, anggota polsek pun langsung menggeledah Nanang, yang saat itu baru saja dari PT. APP (Tempat terminal atau loket berbagai kendaraan umum), untuk menjeput paket milik Mael (DPO).
“Ini bungkusan kotak apa ini, tanya anggota Polsek, lalu Nanang menjawab, ini paket milik Mael pak, saya hanya tukang ojek yang mendapat orderan dari Mael untuk menjemputkan paket miliknya di loket atau terminal PT. APP, dan mengantarkan ke Mael pak,” ujar Andi, meniru.
Lanjut Andi lagi, seketika itu juga, anggota Polsek Panipahan membuka barang bungkusan paket milik Mael yang dijeput oleh kang ojek (Nanang,red). Sangat mengejutkan, didalam kotak paket itu didapati 2 bungkus plastik sedang berisikan butiran kristal diduga Sabu berklip merah. Dan kliennya pun langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan.
Tim kuasa hukum yang dinahkodai; Andi Nugraha SH, MH,. Sandy SH, MH,. Aktony Seni SH, MH, yang kerap menangani perkara dugaan penzaliman soal Narkoba, dalam persidangan yang sudah berjalan 5 kali dan 1 kali tunda itu, telah menemukan titik lemah dugaan konspirasi Mael (DPO) dengan melibatkan oknum Polsek Panipahan, yang seolah-olah TSM (Terstruktur, ter-Sistem dan Masif).
“Keterangan saksi Rodiah dan Mardiana, atas pernyataan kakak kandung Mael sudah salah satu bukti kuat, apa yang dirasakan Nanang saat ini, sama seperti suamiku (Hasan) saat itu. Apa salah Nanang, tanya Rodiah, Nanang telah jadi informen sehingga suamiku ditangkap polisi Polres Rohil,” kata Andi, meniru kembali.
Sementara dari keterangan Tiga (3) saksi penangkapan di sidang-sidang sebelumnya, lanjut Andi, Dua (2) saksi penangkap mengatakan bahwa mereka sangat mengenal sosok Nanang, yang kesehariannya sebagai kang ojek di Panipahan. Dan Satu (1) saksi penangkapan tidak mengenal baik sosok Nanang.
“Dua saksi kita cecar pertanyaan ringan, saksi penangkapan Febrian mengatakan sangat kenal, bahkan dia sangat tau keseharian terdakwa. Beda dengan Saksi penangkap yakni Fanwar S, dia tidak mengenal dan tidak tau keseharian terdakwa. Kesaksian Fanwar, dibantah terdakwa, dia kenal saya dan dia tau pekerjaan saya. Saya sagat dekat dengan Fanwar saksi penangkap yang mulia hakim,” papar Andi.
Saat dicecar pertanyaan apakah terdakwa sebelumnya pernah terlibat jaringan Narkoba, kedua saksi penangkapan mengatakan hal yang sama, yakitu; Terdakwa tidak pernah terlibat kasus narkoba.
Yang membuat lucu saat sidang kemarin, lanjut Sandi, kelakuan Dua (2) oknum penyidik saat membawa terdakwa untuk tahap 2 kekantor Kejari Rohil, saat naik kapal fery dari Panipahan ke Bagan Siapi-api, terdakwa melihat DPO Mael yang berada satu kapal dengannya. Namun, saat terdakwa menyampaikan prihal itu ke-kedua penyidik itu, mereka malah cuek.
“Dua penyidik itu Mario Syayuti dan Faisal, entah mereka tidak dengar ucapan terdakwa karena suara mesin kapal yang bising, atau mereka memilih diam purak-purak tak melihat,” ucap Sandi, meniru.
“Padahal, didalam kapal fery tersebut Rodiah (Mertua Nanang/terdakwa) berada didalam kapal tersebut dan juga melihat Mael (DPO) dikapal tersebut,” tutupnya.*(Rh)