Andi: Melawan Narkoba, Bukan Reawod, Malah Dijadikan Kambing Hitam oleh Oknum Polisi

Ket Foto: Andi, Aktony dan Sandi, sebelum masuk acara persidangan

ROHIL, HARIANBERANTAS.ID– Kuasa Tuhan Yang Maha Esa (YME) telah ditunjukan melalui kakak kandung Mael (DPO), yang diucapkan dihadapan Rodiah (Ibu mertua Nanang) dan saksi Mardiana. Tapi Penuntut Umum tetap menuntut 9 Tahun kurungan, denda Rp 1 Miliar.

“Tapi sayang, Nanang dijadikan kambing hitam. Nanang seharusnya mendapat Reawod baik dari Kapolres Rohil, atau Bupati Rohil atau BNK Rohil. Lantaran berani malawan dan memerangi peredaran narkoba di Panipahan,” kata Andi Nugraha SH, MH, kepada awak media ini, Senin (27/5), di PN Rohil.

Untuk diketahui, jeratan pidana yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“JPU seharusnya jeli, kakak kandung Mael ternyata tau dan diduga turut serta dalam konspirasi keji itu Mael (DPO). Seharusnya dia dihadirkan dipersidangan,” kata Andi, sapaan pengacara muda asal Rohil.

“Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan, sosok Bandar Sabu, yang kini meringkuk dipenjara dan Nanang telah membantu Sat Natkoba Polres Rohil). Nanang yang menyebabkan suamiku tertangkap, karena dia informennya Polres Rohil” (kata saksi Rodiah dan Mardiana, saat bertanya dirumah kakak kandung Mael).

“Kata-kata sadis kakak kandung Mael itu harus dipertanggung jawabkan, agar persidangan terbuka secara terang benderang, dan tidak salah menghukum orang. Jangan kita tersesat, yuk kita kembali kefakta-fakta persidangan,” pinta Andi.

“Mael aja masih DPO, gimana coba? Dipersidangan, penyidik Polsek Panipahan pernah satu kapal fery dan telah dikasih tau, namun cuek-cuek aja. Saat itu dari Panipahan ke Bagan Siapi-api, proses tahap II, ke Kejari Rohil. Saksinya Rodiah dan isteri Nanang,” ujarnya.

Merunut dari fakta-fakta persidangan, klien kita (Nanang,red) sebenarnya tidak pantas disidang, sedangkan JPU bersikukuh ikut alur penyidik dan menuntut 9 tahun, denda Rp 1 M kepada Nanang. Padahal, Nanang murni sebagai tukang ojek yang sifatnya menjual jasa antar dan jemput orang atau barang.

Yang membuat mirisnya lagi lanjut Andi, Nanang saat diperiksa di Mapolsek Panipahan mengalami berbagai hal, mulai dari intimidasi, nada kasar, kata cacian, serta paksaan bahkan kontak fisik dari petugas.

Bahkan, keterangan saksi penangkap saat memberi keterangan soal urin dan surat hasil tes diperlihatkan, dan Nanang membantah itu, karena tidak ada sama sekali di perlihatkan kepada dirinya.

Sesuai dengan kehendak pembentuk Undang-undang maka pemeriksaan didepan sidang dilaksanakan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME).

“PANTASKAH DAN ADILKAH SEORANG TUKANG OJEK YANG MENCARI KEHIDUPAN UNTUK KELUARGA YANG DIJADIKAN TUMBAL OLEH DPO BERNAMA MAEL YANG MERUPAKAN SEORANG ADIK IPAR TERPIDANA BANDAR NARKOBA HASAN ALIAS HOK T JAN BIN ALM APHIE YANG BEKERJASAMA DENGAN OKNUM KEPOLISIAN SEKTOR PANIPAHAN?”

Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini secara tegas, arif dan bijaksana sehingga proses persidangan sampai dengan pembacaan pleidooi ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Demikian pula kepada Jaksa Penuntut Umum kami sampaikan penghargaan atas segala daya upayanya dalam membuktikan dakwaannya.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kami sebagai Penasihat Hukum adalah bagian dari sistem penegakan hukum yang dibuat oleh manusia, yang berusaha dengan sungguh-sungguh dan obyektif untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.**

Laporan by: RM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *