JAKARTA, HARIANBERANTAS.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, sebagai tersangka pemberi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, (04/07/2024).
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara tangkap tangan Gubernur Maluku Utara 2019-2024 pada 20 Desember 2023 terkait suap lelang proyek pengadaan barang & jasa dan perizinan di lingkungan Pemprov. Maluku Utara.
KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kepala Daerah seharusnya menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
KPK selalu berupaya dalam mencegah terjadinya korupsi dengan melakukan pendampingan kepada Pemda melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi***