JAKARTA, HARIANBERANTAS.ID– Suasana memanas di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dengan tegas menolak gagasan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diusulkan oleh mantan Ketua Bidang Organisasi PWI, Zulmansyah Sekedang.
Hendry menjelaskan bahwa Zulmansyah tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi KLB setelah diberhentikan dari kepengurusan PWI. Keputusan pemberhentian Zulmansyah diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 24 dari 33 pengurus harian PWI, memenuhi syarat lebih dari dua pertiga. Menurut Hendry, mayoritas pengurus PWI di daerah juga menolak gagasan KLB karena persyaratan tidak terpenuhi.
“Dalam PDPRT, kongres luar biasa baru bisa diselenggarakan kalau ada permintaan 2/3 pengurus PWI provinsi,” tegasnya, Rabu 24 Juli 2024. Pernyataan ini disampaikan Hendry sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah yang menyatakan bahwa KLB akan digelar dalam waktu enam bulan.
Hendry menegaskan bahwa tidak ada desakan dari PWI provinsi untuk mengadakan KLB. “Itu hanya omong kosong, karena KLB baru bisa diselenggarakan kalau 2/3 pengurus daerah meminta KLB. Kurang satu saja tidak bisa,” jelas Hendry. Hendry menambahkan bahwa semua pernyataan Zulmansyah bertentangan dengan hukum organisasi, mengingat statusnya yang telah dipecat dari PWI.
“Sejak beliau dipecat dari kepengurusan PWI dia tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan PWI,” imbuhnya.
Solidaritas tetap kuat di antara pengurus PWI provinsi, yang mendukung penuh PWI Pusat. Hendry mengingatkan semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan organisasi sesuai dengan PDPRT.
“Terhadap oknum-oknum anggota PWI yang tetap melakukan pembangkangan dan pengkhianatan kepada PWI, kami dengan tegas akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.
Ketegangan ini menunjukkan betapa pentingnya kesatuan dan kepatuhan terhadap aturan organisasi dalam menjaga integritas PWI di tengah berbagai tantangan. Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Pikiran Rakyat BMR Editor: Viko Karinda Sumber: PWI Pusat
Sumber: pikiran rakyat