BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Karena tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksana penerimaan retribusi Jasa Pelabuhan. Badana Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang dilaksanakan melalui Koperasi Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, sehingga timbul permasalahan yang merugikan Negara pada tahun 2023 sebesar Rp700.090.690,00
Selain itu, BPK menemukan adanya harga yang tidak sesuai standar pada satu paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp145.905.500,00 sebesar Rp59.671.545,00,- Hal ini bisa terjadi, disebabkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, SE.,MM, selain tidak memahami soal kepelabuhanan dan jasa pelabuhan, Kadis Perhubungan Kabupaten Bengkalis tidak bekerja secara optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja daerah.
Selain itu, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2023, ditemukan adanya permasalahan biaya perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, SE.,MM saat hendak dikonfirmasi media ini, Rabu (14/08/2024) belum masuk kantor. “Macam tak ada masuk hari ini pak Kadis, bang,” ujar salah seorang pegawai saat ditanya Wartawan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelabuhan Sugeng Santoso, saat dihubungi via WhatssApp, Rabu (14/04), “Langsung ke pihak Koperasi Perhubungan saja koordinasi. Karena yang tahu tentang retribusi pelabuhan itu mereka,” tutup Sugeng***
Dishub Bengkalis BPK Wil Riau