PEKANBARU, HARANBERANTAS.ID– Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru dan sekitarnya mengeluh atas pungutan uang sampah yang diduga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru senilai Rp.50.000 – 60.000. Perihal tersebut salahsatu pelaku UMKM menyampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM AKBAR) pada Senin (06/01) lalu di Sumahilang Kota Pekanbaru.
Ketua LSM AKBAR yang seri disapa Yobe meminta bukti kwitansi pembayaran uang pungutan sampah tersebut terlihat menggunakan kop surat DLHK dan cap basah DLHK Kota Pekanbaru. Dari bukti tersebut, Yobe langsung menghubungi Wendy salah satu Kepala Bidang DLHK untuk mempertanyakan terkait kwitansi pembayaran tagihan uang sampah kepada pelaku UMKM, sangat disayangkan sang kabid bungkam dan tak respon.
Demikian atas informasi tersebut Yobe telah mengirim surat klarifikasi yang ditunjuk langsung kepada Plt. Kepala DLHK Kota pekanbaru bernomor : 002/SK/LSM-AKBAR/PKU/I/2025 dengan Perihal Klarifikasi Dugaan Pungutan Liar Persampahan tertanggal 09/01/2025. Pada surat klarifikasi yang dimaksud telah diatur pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Public, akan tetapi belum ada tanggapan hingga saat ini.
“Dalam pengeluaran kami atas pungutan liar ini dilakukan dibeberapa lokasi akses jalan induk di kotabaru antara lain jalan Ir. H. Juanda, jalan Hangtuah, Jalan Setia Budi dan masih banyak lokasi lainnya. Yang menjadi pertanyaan kita adalah kenapa dilakukan pungutan uang sampah kepala pelaku UMKM, sementara pemerintah kota pekanbaru telah memberi anggaran dengan nominal puluhan miliar hingga ratusan miliar per tahunnya yang dikelola oleh pihak ketiga.” ujar Yobe.
“Kemudian pungutan uang tersebut digunakan untuk apa, apakah dijadikan PAD atau Jangan-jangan untuk memperkaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari tindakan pungutan restribusi uang sampah tersebut sudah menjadi unsur tindak pidana korupsi.” tegas Yobe.
Menurut Yobe oknum-oknum pelaku pungutan uang sampah tersebut telah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya berharap kepada teman-teman untuk mengusut tuntas pungutan liar di kota pekanbaru yang kita cintai ini, baik itu pihak di instansi pemerintah dan maupun oknum-oknum ormas untuk kepentingannya sendiri supaya masyarakat pelaku usaha dapat kesejahteraan dan begitu pada masyarakat umumnya.” Ujarnya.
Diharapkan kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengusut informasi ini supaya para oknum-oknum pelaku pungutan uang sampah di Kota Pekanbaru dapat efek jera hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini di muat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Iwan Simatupang, belum dimintai keterangan***