Dugaan Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan di Desa Pangkalan Batang: Masyarakat Desak Tanggung Jawab Pemerintah Desa

BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Program ketahanan pangan melalui Dana Desa (DD) Pusat yang seharusnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, justru terhambat. Beberapa kelompok penerima bantuan mengaku belum menerima bantuan yang dijanjikan, bahkan ada dugaan permainan anggaran dalam pelaksanaannya, yang memicu kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ketahanan pangan adalah salah satu prioritas yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketahanan pangan melalui bantuan untuk kelompok nelayan, peternak, budidaya ikan, dan kelompok tani. Namun, di lapangan, realitasnya jauh berbeda, dengan ketidaksesuaian yang signifikan antara harapan dan pelaksanaan program.

Kelompok Tani Sepakat Jaya misalnya, berdasarkan informasi dilapangan, mereka mengaku hingga kini belum menerima bantuan untuk tahun 2023 maupun 2024. Kelompok lain juga mengeluhkan bahwa bantuan yang diterima tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Sebagian besar bantuan tersebut bahkan tidak memenuhi standar yang disepakati, menambah kecurigaan adanya manipulasi anggaran dalam distribusinya, yang mestinya digunakan untuk meningkatkan perekonomian desa.

Pihak desa, yang seharusnya bertanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana, diduga gagal menjalankan kewajibannya. Meskipun anggaran untuk ketahanan pangan sudah disiapkan, banyak bantuan yang tidak sampai tepat waktu dan tidak sesuai sasaran. Kelalaian ini memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana desa, yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran bantuan alat tangkap Bubu Naga 2024 yang sempat diprotes oleh kelompok penerima, akhirnya dibagikan ulang oleh pihak desa. Namun, hingga kini, bantuan tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Salah satu kelompok melaporkan baru menerima 10 keping Bubu Naga, Semetara kelompok lain menerima 11 keping, padahal seharusnya sesuai kesepakatan, mereka menerima 12 keping. Ini semakin memperburuk dugaan adanya manipulasi dalam pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan anggaran yang ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Zul Azmi, Sekretaris DPD LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kabupaten Bengkalis, mendesak pemerintah desa Pangkalan Batang untuk bertanggung jawab atas kelalaian ini. “Jika terbukti ada penyelewengan atau permainan anggaran, kami tidak akan segan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya audit yang transparan dari instansi terkait untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut. “Pemerintah desa harus menyadari tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan program ini sampai kepada masyarakat yang berhak,” sambungnya.

Zul Azmi menambahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa, pihak yang terlibat, baik perangkat desa maupun kepala desa, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi penurunan jabatan atau pemberhentian sementara, sedangkan sanksi pidana bisa mengarah pada hukuman penjara dan/atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika penyalahgunaan dana desa terbukti, pihak yang bersalah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas desa. Pemerintah pusat atau daerah berhak membekukan atau menunda pencairan dana desa. “Sementara untuk proses hukum akan dimulai dengan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan. Jika ditemukan bukti yang kuat, akan dilanjutkan ke persidangan,” pungkas Zul Azmi.

Hingga saat ini, meskipun program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat, penyaluran bantuan untuk tahun 2023 dan 2024 di Desa Pangkalan Batang belum sepenuhnya terealisasi. Masyarakat sangat berharap agar pemerintah desa segera bertanggung jawab atas kegagalan ini dan menyalurkan bantuan sesuai dengan anggaran yang telah disediakan ***(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *