Dinilai Tidak Ada Teguran dari Dinas PUPR Bengkalis, Kinerja Kontraktor PT.Rajawali Sakti Prima Dilaporkan

BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Meski telah berulang kali dipublikasi media ini, terkait dugaan kecurangan pelaksanaan paket proyek peningkatan jalan Ketam Putih-Sekodi (DBH Sawit 2023) oleh kontraktor PT. Rajawali Sakti Prima pada tahun 2024 dengan nilai Rp18.243.598.738,00 atau sebesar Rp18,2 miliar bersumber biaya APBD, hingga kini tidak ada tanda-tanda tindakan tegas yang dilakukan oleh dinas PUPR Kabupaten Bengkalis kepada rekanan kontraktor, meski telah dilakukan upaya laporan informasi (LI) tertulis oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, ke pihak Dinas PUPR setempat pada tanggal 18 Oktober 2024 silam. Bahkan kasus proyek tersebut dikabarkan akan berujung pada sebuah pelaporan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kondisi pekerjaan proyek yang semakin buruk tersebut dilapangan, semakin mencuat dan terbukti. Dimana disaat tim investigasi media ini melakukan pengecekan kembali dilapangan baru-baru ini, ternyata pekerjaan tersebut belum ada penambahan, seperti timbunan uruk pilihan yang dipadatkan berukuran 30 cm, didorong keluar badan jalan, kemudian di masukkan kembali kedalam badan jalan, seolah-olah timbunan uruk pilihan itu ditambah.

Begitu juga dengan timbunan base kelas B yang ketenarannya cukup diragukan. Dimana ketika tim investigasi media ini dan jajaran LSM turun dilokasi,’ terlihat ukuran ketebalan timbunan base yang dilakukan, bervariasi yaitu; ada yang berukuran tebal 10 cm dan 8 centi. Hal ini pun sangat disayangkan

Dimana volume pekerjaan timbunan base kelas B yang seharusnya dilakukan berukuran tebal (t) 20cm sampai 25 centi.

Kemudian,’ timbunan base kelas B yang sudah dihampar di badan jalan, didorong keluar bodi jalan. Selanjutnya base B yang didorong keluar tersebut dimasuk kembali kedalam badan jalan, sepertinya base kelas B yang didorong keluar bodi jalan kelihatan sudah ada penambahan base yang baru. Padahal tidak ada penambahan base kelas B yang baru.

Demikian pula penggunaan kayu cerocok diduga tidak layak pakai untuk cerocok. karena kayu yang digunakan kering dan ukurannya bervariasi, dua inci dan dua inci setengah yang dilihat di lokasi.

Disisi lain, media ini bersama LSM menilai kurangnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan memberi ruang kepada kontraktor sehingga mudah melakukan kecurangan pada proyek yang dikerjakan rekanan kontraktor.

Sangat disayangkan, proyek yang menelan biaya anggaran miliaran rupiah tersebut, dikerjakan asal jadi oleh kontraktor. Namun, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dan Dinas PUPR Bengkalis tidak menindak rekanan kontraktor, seakan ada persengkokolan lain.

Meskipun pekerjaan fisik ini dibawah tanggungjawab Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis yang dinilai dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi (Spek) oleh rekanan kontraktor PT. Rajawali Sakti Prima, namun tidak ada teguran atau tindakan dari Dinas PUPR Bengkalis.

Sebagimana hasil investigasi akhir media ini dilapangan, dan adanya temuan dugaan kecurangan pekerjaan proyek jalan (DBH SAWIT 2023) telah di unggah pada pemberitaan sebelumnya sebagai berikut: ” Adanya kejanggalan pada penimbunan tanah urugan pilihan tidak sesuai dengan sepek, karna meterial tanah urugan pilihan yang dilapangan diduga banyak yang dicuri dengan cara mengurangi tanah timbunan. diduga tidak sesuai dengan sepek dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Kemudian hal yang serupa pada penimbunan agregat base kelas B juga demikian tidak sesuai dengan gambar atau bestek, sehingga diduga pencurian uang Negara pada itim pekerjaan timbunan tanah urugan dan agregat Base kelas B tersebut dinilai cukup lumayan besar.

Demikian juga pemasangan besi wiremesh, besi dowel dan pengecoran (cor beton ready mix) yang keseluruhan nya diragukan .namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah (Pemda) dan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.

Disisi lain, media ini dan LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelusuri ulang kembali dilapangan yaitu pada tanggal 6 Januari 2025 lalu, ditemukan ada keraguan dan kejanggalan pada penimbunan beram jalan Ketamputih-Sekodi (DBH SAWIT 2023) yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Rajawali Sakti Prima terlihat disepanjang jalan tanah timbunan beram menggunakan tanah galian lama yang kemudian ditarik menggunakan alat berat bex ko untuk dijadikan timbunan beram pada bahu jalan tersebut.

Sehingga bibir parit bagian dalam badan jalan menjadi rendah dari bibir parit bersebelahan rumah masyarakat. Namun tidak ada tanda-tanda pengerukan dan pembersihan tali air yang baru. Walaupun pekerjaan proyek jalan (DBH SAWIT 2023 ) sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor dilapangan.

Sepertinya pemerintah daerah (Pemkab) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis yang merupakan tanggung jawabnya diduga seperti tidak ada memberikan teguran kepada kontraktor, diduga PUPR sengaja memberikan peluang pelaksana pekerjaan proyek ini.

Ketika awak media mendatangi Dinas PUPR Bengkalis, Selasa (03/03), guna konfirmasi terkait hasil pekerjaan proyek jalan Ketamputih Sekodi (LBH SAWIT 2023) tersebut, PPTK tidak berada ditempat, sampai berita terpublish***(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *