Terkait Dana Alokasi Dari Pengusaha Peron Sawit, Ketua BPD Wonosari Diduga Tak Transparan

BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Sebagaimana diketahui, tugas seorang Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) adalah memimpin Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Selain itu tugas BPD , menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspira masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Ini terlihat dari praktik pungutan liar dari pengusaha peron sawit.

Namun sangat disayangkan ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari kecamatan Bengkalis,Kabupaten Bengkalis, diduga ada keterlibatan pungutan liar(pungli) dari pihak peron pengusaha sawit. Yang beroperasi di wilayah PT. Meskon Agro Sarimas, terletak di wilayah Dusun Tanjung Sari tidak dibagikan secara adiL kepada warga yang berhak menerima jika benar itu Dana Sosial.

Menurut warga yang terpercaya ada dugaan keterlibatan ketua BPD Desa Wonosari dalam hal ini (pungli) sehingga dinilai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai perwakilan dari masyarakat. Diduga Ia terlihat perktik pungutan liar dari peron pengusaha sawit.

Namun, dugaan ini belum dapat dibuktikan secara hukum. Pasalnya, “Penelusuran lebih lanjut mengatakan, bahwa pemungutan dana pos (peron) pengusaha sawit telah ditransfer oleh MF salah satu pengusaha sawit melalui Bank BRI.

Kemudian transfer tersebut masuk ke rekeningnya NV, yang merupakan warga RT.04. yang merupakan warga Desa Wonosari. Besar dana yang ditransfer Rp.2 000.000,- (Dua juta rupiah) perbulan dari pengusaha peron Sawit.

Kemudian ditambah lagi Rp,1250.000,- (Satu Juta Lima Ratus ribu rupiah) dari pengusaha sawit lainnya. Hal ini dapat dilihat di pemberitaan media ini sebelumnya.

Pasalnya, dugaan keterlibatan ketua BPD Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis terhadap pungli sehingga menjadi perbincangan di masyarakat Desa Wonosari, dan menuai kecurigaan, karena tidak ternsparansinya atau keterbukaan informasi kepada masyarakat desa Wonosari. Sehingga menjadi kekuatiran warga dalam mengalokasikan dana yang dikucurkan oleh pengusaha peron Sawit.

Menyikapi hal itu, Ketua INVESTIGASI LSM Komunitas Pemberantas Korupsi daerah Kabupaten Bengkalis, ADI S, angkat bicara adanya keterlibatan ketua BPD Desa Wonosari terkait dugan pungli dan tidak ada keterbukaan terhadap warga Dusun Tanjung Sari.

Menurut ketua investigasi LSM itu dan memaparkan, bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 16:42 wib. Dihadir RT.01,RT.02, Kadus beserta Ketua BPD Desa Wonosari turut menghadiri dalam pertemuan tersebut. Bertempat di rumah Rw.09 Dusun Tanjung Sari.Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Ketua Investigasi LSM KPK Kabupaten Bengkalis itu menegaskan kepada instansi pemerintah, Camat beserta PMD agar memberi sanksi yang tegas kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari tercium ada dugaan pungutan liar alias pungli.

Meskipun dugaan ini belum dapat dibuktikan secara hukum, namun diminta kepada pihak kecamatan dan PMD memanggil yang bersangkutan atas dugaan adanya pungli. ” tegas ADI

Sejauh ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp BPD setempat, namun belum ada jawaban hingga berita ini naik.*** (Za)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *