NISBAR, HARIANBERANTAS.ID– Pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak ketiga aparat desa ditahan pada tanggal, 9 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan DG selaku Bendahara Desa Fadorobahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. Karena diduga telah melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak pada tahun anggaran (TA) 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2023, yang merugikan negara sebesar Rp 425.000.000,-***