BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kepri mendesak aparat hukum dan Pemko Batam segera melakukan pengusutan terhadap aktivitas penimbunan pantai Dangas kawasan Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri yang dilakukan oleh pihak swasta dibawah naungan PT Serenty Central City (SCC)/Bangun Tri Permanen (BTP).
“Penimbunan pantai yang dilakukan di Pantai Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam ini sudah semakin parah dan aneh, yang perlu adanya perhatian dan pengusutan serius dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), ujar pengurus DPW LSM KPK Provinsi Kepri, Fernando Simatupang, Selasa (13/05/2025) di Kota Batam.
Sebelumnya, aktivitas penimbunan pantai secara ilegal kembali mencuat di Kota Batam tepatnya di kawasan Pantai Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang, berdasarkan laporan informasi awal yang diterima Redaksi Harian Berantas, bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), mengungkap bahwa proyek pengembangan perumahan mewah oleh PT Serenty Central City (SCC) di lokasi tersebut diduga keras tidak mengantongi izin resmi, termasuk izin cut and fill, UKL-UPL, SPPL, dan AMDAL, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses dokumentasi dilapangan, salah seorang pria (Anwar) yang mengaku selaku pengawas proyek mendatangi tim media dengan nada intimidatif dan mempertanyakan aktivitas peliputan. Namun ketika ditanya mengenai legalitas penimbunan, Dia (Anwar-red), tidak dapat menunjukkan bukti perizinan dan malah mengarahkan Wartawan untuk menghubungi seseorang bernama Arief yang disebut sebagai manejer dari pihak kontraktor pelaksana PT Bangun Tri Permai (BTP).
Akan tetapi, keterangan Arief kepada media mengenai jarak penimbunan dari bibir pantai, tidak sesuai dengan temuan di lapangan, yang menunjukkan bahwa penimbunan telah mencapai garis pantai dan mengubah ekosistem pesisir secara signifikan.
Ironisnya lagi, aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup. Padahal, penimbunan laut tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 73 ayat (1) UU 27/2007 menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kegiatan penimbunan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut, akses nelayan, dan kelestarian lingkungan pesisir. Perubahan garis pantai akibat penimbunan ilegal dapat menyebabkan abrasi, hilangnya habitat biota laut, dan kerusakan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari gelombang laut.
Kami mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi di Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam, guna menghentikan praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini hanya akan membuka ruang bagi pelanggaran hukum lainnya dan merusak tatanan lingkungan serta sosial masyarakat, ujar Fernando.
Hingga berita ini terpublish, pihak perusahaan PT Serenty Central City (SCC) belum memberikan keterangan, meski salah seorang yang mengaku bernama Wellybeton Lubis kepada media ini hanya membenarkan jika dirinya sebagai pelaksana dan humas pada PT Serenty Central City (SCC) tersebut, Senin (12/05/2025)***(tr)