Pelaku Penjual Lahan Kawasan Hutan di Bengkalis Berhasil Ditangkap Polisi

BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap praktik ilegal jual beli lahan kawasan hutan di Desa Tanjung Leban, Riau. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka, setelah diketahui menjual lahan hutan seluas 40 hektare dengan modus berkedok kelompok tani dan keuntungan mencapai Rp 385 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel melalui Kepala Unit (Kanit) II, Ipda Fachri Muhammad Mursyid mengatakan, pelaku berinisial MD adalah otak pelaku yang menjual lahan kawasan hutan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan MD sebagai tersangka.

“Tersangka MD melakukan jula beli lahan tersebut berkedok kelompok tani. Tersangka menjual lahan dengan harga kisaran Rp 30 juta per hektare,” ungkap Fachri melalui pesan WhatsApp, Senin (12/5/2025).

Tersangka MD memiliki tim yang mengurus jual beli lahan, yang saat ini dalam proses penyelidikan petugas. Selama melakukan praktik jual beli lahan kawasan hutan, tersangka MD sudah mendapat keuntungan sekitar Rp 385 juta dengan lahan sekitar 40 hektare.

“Kami masih mendalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan yang dijualbelikan oleh tersangka,” kata Fachri.

Fachri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus jual beli lahan kawasan hutan ini dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).

Awalnya, petugas gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT. BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi perusahaan yang diduga adanya tindak pidana perambahan hutan dan illegal logging, di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Petugas melakukan penyisiran ke dalam hutan, lalu menemukan 2 buah pondok berukuran besar dan kecil yang terdapat sejumlah pekerja. Petugas mengumpulkan para pekerja tersebut.

“Sambil patroli, kami mendengar suara eskavator yang sedang bekerja di dua titik,” sebut Fachri. Lalu, petugas membagi dua tim dan mendapati 2 unit escavator merek Sumitomo dan Hitachi yang sedang bekerja. Saat itu petugas mengamankan dua orang operator eskavator berinisial RSP dan AP. Petugas menyita kedua eskavator sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya, berupa kwitansi jual beli lahan dan plang batas lahan pembeli***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *