Diduga Pelakunya Oknum Pamong Praja Kota Batam, Aktivitas Pemindahan Tanah secara Illegal di Lokasi PT. Global Batam Jaya Dipertanyakan

BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Aktivitas pemindahan tanah dari kawasan hutan lindung yang ke lokasi proyek milik PT. Global Batam Jaya, tepatnya di Nongsa sekitar kawasan Sarana Industrial Point, Kota Batam Provinsi Kepri, kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan laporan warga Batu Besar Kampung Jabi Kecamatan Nongsa Kota Batam kepada Harian Berantas menyebutkan, tanah timbunan tersebut dibeli dari seorang yang dikenal bernama Sahid, yang merupakan oknum dari petugas Pamong Praja (PP) Pemko Batam.

Diperoleh keterangan, warga mempertanyakan legalitas status tanah yang dijual ke pihak PT. Global Batam Jaya secara illegal itu, “apakah oknum Pamong Praja (Sahid-red), memiliki surat hak milik atau sertifikat atas tanah yang masih kawasan hutan lindung tersebut? Karena tidak terlihat tanda-tanda aktivitas ini dilakukan berdasarkan izin resmi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih mencengangkan lagi, seorang sopir damtruk yang berhasil dimintai keterangannya awak media di lokasi menyebutkan, bahwa untuk setiap muatan tanah, mereka membayar sebesar Rp100 ribu langsung ke oknum Pamong Praja itu (Said-red).

“Kami hanya mengantar. Tanah itu katanya dijual ke PT. Global Batam Jaya, bayarnya langsung ke Pak Sahid,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemindahan tanah dari kawasan hutan lindung yang berlangsung ke lokasi proyek PT. Global Batam Jaya tersebut diduga telah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan dari pihak BP Batam maupun aparat penegak hukum lainnya. Jika benar pengelolaan kawasan hutan lindung tersebut tanpa mengantongi izin dan persyaratan lainnya, maka tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ujang yang disebut-sebut sebagai pengawas lapangan pada PT. Global Batam Jaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp, Sabtu (31/05/2025) seluler, hingga berita ini naik, bahan konfirmasi Redaksi belum terjawab

Sementara, Said selaku petugas Pamong Praja di Pemko Batam yang disebut-sebut terlibat dikasus jual beli tanah kawasan hutan lindung (milik Negara) tersebut belum dapat menjawab bahan konfirmasi yang diterima dari Redaksi, “Selamat pagi juga pak toro…terimakasih atas informasinya…ada baiknya kita ketemu saja…maklum biar tidak simpang siur” tulis Said, (31/05). Namun sampai berita ini terpublish belum ada keterangan lanjutan perihal diatas

Terkait kasus yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan Negara itu, tim Redaksi Media ini akan menyampaikan surat Laporan Informasi (LI) kepada Walikota/BP Batam, Polda Kepri dan instansi terkait lainnya guna dilakukan penyelidikan lebihlanjut kepada para pelaku***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *