Tantang Gunakan Hak Jawab, Batamnews Tolak Somasi Kuasa Hukum Akau Hollywood

Tim Kuasa Hukum Batamnews bersama dengan Pemimpin Redaksi Batamnews usai konfrensi pers

BATAM, HARIANBERANTAS.ID- Media daring Batamnews menolak tegas somasi yang dilayangkan kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood terkait pemberitaan perdamaian kasus pengeroyokan DJ Stevie di First Club Batam.

Batamnews menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan langsung melalui somasi atau laporan pidana.

Penolakan ini disampaikan Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, dalam konferensi pers di kantor redaksi, Batam Center, Selasa, 17 Juni 2025. Ia didampingi kuasa hukum dari Law Office Filemon Halawa & Partners serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Somasi tersebut berkaitan dengan judul berita: “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau.”

Zuhri menegaskan bahwa mekanisme yang benar menurut UU Pers adalah hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi, bukan langsung melalui somasi.

“Ini langkah yang semestinya sesuai UU Pers. Orang yang merasa dirugikan harusnya menyampaikan hak jawab atau koreksi. Namun, dalam hal ini, yang dipermasalahkan terkait nama dan media sosial,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa akun media sosial Batamnews merupakan bagian dari produk jurnalistik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.

“Sehingga tidak bisa serta-merta dilanjutkan ke tindak pidana atau pelaporan UU ITE,” tegas Zuhri.

Kuasa Hukum Batamnews, Filemon Halawa, mengapresiasi langkah somasi sebagai teguran hukum, tetapi tidak sepakat dengan substansinya, terutama permintaan maaf. “Meminta maaf bertentangan dengan kebebasan pers,” kata Filemon.

Batamnews telah membalas somasi tersebut dengan menantang pihak Akau Hollywood untuk menggunakan hak jawab dalam waktu 3×24 jam.

“Kami sudah sampaikan, silakan Pak Fadlan (kuasa hukum Akau) atau kliennya memberikan jawaban. Jika tidak dalam 3×24 jam, berarti dia tidak menggunakan haknya,” jelas Filemon.

Filemon juga mengkritik maraknya somasi terhadap jurnalis dan mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Ia mengutip Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa upaya menghambat kebebasan pers bisa dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta.

“Somasi-somasi ini sangat riskan bagi jurnalis. Sedikit-sedikit somasi. Apakah ini bentuk tekanan terhadap pers?” ujar Filemon.

Sebagai langkah antisipasi, surat balasan somasi Batamnews telah dikirim ke berbagai pihak, termasuk Dewan Pers Jakarta, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi RI, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Riau Kepri, AJI Pusat Jakarta dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.

Filemon menegaskan, “Undang-Undang Pers jelas hukumnya. Mari kita patuhi. Harapan kami, pers tetap berjuang demi keadilan berdasarkan hukum.”

Zuhri Muhammad, Pemimpin Redaksi Batamnews, merupakan jurnalis senior di Batam dengan rekam jejak panjang, termasuk mantan Ketua AJI Batam dan penguji di AJI***
Sumber: Batamnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *