Paman Biadab di Rumbai Perkosa Keponakannya, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Kebiri

PEKANBARU, HARIANBERANTAS.ID– Pagar makan tanaman, pepatah ini layak dinobatkan kepada SH alias ALD (38) warga Muarafajar Barat Pekanbaru. Pria asal pulau Nias ini seharusnya mengikuti adat-istiadat dimana kewajibannya menjadi pelindung bagi keluarganya bilamana ancaman dari luar, bukan malah sebaliknya.

Pria bejat yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai buruh harian lepas (BHL) ini di tangkap tim opsnal reskrim unit pelindungan perempuan dan anak (PPA) Polda Riau di rumah kontrakkanya di Jalan Simpang Lembaga Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru lantaran diduga tega memperkosa keponakannya sendiri pada bulan April 2023 silam

Perbuatan bejatnya itu terungkap setelah ibu korban berinisial RH melapor ke unit PPA Polda Riau pada bulan Juni 2023 lalu.

Dihadapan polisi, ibu korban menceritakan kisah pilu yang dialami anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di salah satu sekolah SD negeri di Pekanbaru itu sambil meneteskan air mata.

Menurut ibu korban berinisial RH (35) tahun, anak sulungnya berinisial EL telah di perkosa oleh pamannya sendiri pada saat ia meninggalkan korban pada saat menghadiri pesta pernikahan saudaranya di Kecamatan Sungai Pagar Kabupaten Kampar pada bulan April 2023 lalu. Ketika itu, korban bersama adeknya tidak ikut karena sekolah.

Pelaku yang mengetahui ibu korban tidak ada di rumah dan agak jauh dari rumah warga lainnya sehingga situasi yang sepi itu di memanfaatkan pelaku untuk masuk kedalam rumah dengan cara melobangi dinding yang terbuat dari triplek dekat pengunci pintu.

Setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah didapatinya korban bersama adiknya sedang tidur pulas, lantas pelaku membangunkan korban sambil menodongkan pisau di tangannya ke arah leher korban dan mengangkat korban kedalam kamar kemudian pelaku membuka celana korban dan celananya kemudian alat kelaminnya di masukkan kedalam kelamin korban, namun karena tidak masuk pelaku mengoleskan air liurnya ke alat kelaminnya sambil mengancam korban.

“Anak saya di paksanya dan diancam akan di bunuh jika berteriak”

Usai melampiaskan nafsunya sebelum pergi pelaku kembali mengancam dan berjanji akan memberi uang kepada korban sebesar Rp.10 ri bupiah.

Ibu korban mengetahui anaknya di perkosa setelah mendapat laporan dari kakak korban. Dimana ketika singgah ke rumah dan hendak pulang ke rumahnya tiba-tiba korban menangis sambil menarik tangan kakaknya untuk tidak pulang sebelum ibunya pulang kerja.

Kakak korban yang merasa penasaran karena selama ini korban tidak pernah mengeluh seperti itu, lantas ia bertanya apa yang terjadi sebenarnya. Kemudian korban mengisahkan perbuatan paman mereka tersebut.

Mendengar kabar dari kakak korban, lalu RH memastikan kembali kebenaran kepada korban dan RH bagaikan disambar petir di siang bolong ketika mendengar langsung dari mulut korban.

RH tak terima gadis belia kesayangannya itu di nodai oleh pamannya sendiri dan langsung melaporkan pelaku ke Polda Riau dengan laporan polisi nomor:STTLP/B/VI/2023/SPKT/Polda Riau tanggal 09 Juni 2023.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat jadi buronan selama hampir 2 (dua) tahun dan selama pelariannya ia selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian setelah merasa aman dan tidak pernah di cari polisi akhirnya ia pulang dan mengontrak rumah yang tidak jauh jaraknya dari rumah korban.

Masyarakat yang mengetahui pelaku telah pulang dan mengontrak tidak jauh dari rumah korban angsung menghubungi pihak penyidik Polda Riau. Tim Opsnal Reskrim Polda Riau langsung bergerak cepat menuju korntrakan pelaku, alhasil pelaku ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (26/04/2025) pukul 16-30 Wib, kata Osarao Nduru kepada Wartawan, Rabu (18/06/2025)

Osarao menambahkan, korban dan ibu korban telah menghadiri panggilan Polisi pada hari Juma’at, (13/06/2025) untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa pada P-19.

“Jum’at kemaren korban dan ibunya telah memberikan keterangan tambahan ke Penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa P-19” ujarnya

Osarao Ndruru berharap, Jaksa dapat menutut pelaku seberat beratnya dan di berikan hukuman tambahan yakni kebiri.

Hal yang sama ia berharap hakim memberikan putusan dengam menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan menerapkan hukuman tambahan yakni hukuman kebiri.

Pasalnya, korban saat ini kehilangan masa depan dan tidak dapat melanjutkan pendidikan karena malu dengan teman sekolahnya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini telah berhenti sekolah karena malu sama teman-temannya”.

“Harapan kami keluarga, pelaku diberi hukuman seberat-beratnya dan ditambahkan hukuman kebiri” harap Osarao Ndruru selaku juru bicara keluarga korban

“Kami keluarga besar akan mengawal kasus ini hingga tuntas” tutupnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *