PEKANBARU, HARIANBERANTAS.ID– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap Direktur PT Global Perkasa Treatment, M. Irfan Silaban. Dia membuang limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di sembarang tempat.
Perbuatan tersangka terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penumpukan dan penimbunan limbah medis di sebuah gudang serta lahan terbuka di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tumpukan limbah medis berbahaya yang diduga mencapai 1 ton. Limbah tersebut ditemukan tidak hanya di dalam gudang, tetapi juga ditanam bersama tanaman ubi di area sekitar,” ujar Bery, Jumat (20/06/2025).
Bery menyebut, limbah tersebut berasal dari berbagai fasilitas kesehatan, termasuk klinik. Dokumen yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya kerja sama antara pelaku dan pihak-pihak medis melalui PT Global Perkasa Treatment.
Nilai transaksi mencapai sekitar Rp25 juta, tanpa izin resmi pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irfan ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia diperiksa intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka.
“MIS ditangkap diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia diamankan di lokasi kejadian dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Bery.
Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat, petugas medis dari beberapa puskesmas, serta pakar lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Barang bukti berupa dokumen kerja sama dan kwitansi turut diamankan.
Kasus ini dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang larangan melakukan pembuangan dan pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin resmi dari pemerintah.
Bery menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan melibatkan Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran lingkungan serupa***