Asap Pekat Cemari Lingkungan, Perusahaan Peleburan Aluminium di Kecamatan Nongsa Diduga Langgar Aturan

BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Asap pekat kembali jadi sorotan publik. Terpantau sebuah perusahaan produksi dan peleburan aluminium di Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan asap tebal dari cerobong besar yang menjulang tinggi. Asap hitam pekat ini dengan jelas mencemari udara sekitar dan memicu keresahan warga yang tidak jauh jauh dari lokasi pabrik.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada Wartawan Harian Berantas, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas pabrik peleburan aluminium yang hampir setiap hari mengeluarkan asap pekat dari cerobong tinggi. Asap tersebut menebar bau menyengat dan menyelimuti udara di sekitar permukiman.

“Kami tiap hari hirup asap ini, bau menyengat dan bikin sesak napas. Lama-lama bisa bahaya untuk anak-anak,” ungkapnya dengan nada kesal.

Kekhawatiran warga bukan isapan jempol. Asap tebal yang terus menerus mencemari udara dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan pernapasan, iritasi, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.

Atas peristiwa yang dinilai cukup mengganggu dan berbahaya bagi kesehatan tersebut, aparat penegak hukum termasuk dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera mengambil langkah untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan standar lingkungan. Jangan sampai pembiaran ini berujung pada krisis kesehatan dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Menindaklanjuti laporan informasi, pewarta media Harian Berantas mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan. Namun hingga berita ini terbit, belum ada pihak manajemen yang bersedia memberikan keterangan pers. Namun dari penelusuran Wartawan di lokasi perusahaan peleburan aluminium yang diduga mencemari udara dan lingkungan. Dilokasi terlihat papan nama bertuliskan “PT Hangfung Metal Indonesia”.

Menurut petugas Sekuriti yang berjaga, “Japanli” menerangkan bahwa perusahaan yang membidangi peleburan aluminium di Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut adalah milik PT Esun International Utama Indonesia yang beralamat kantor di kawasan Sekupang Kota Batam.

Disaat tim Wartawan melacak kebenaran informasi terkait keberadaan alamat kantor PT Esun International Utama Indonesia yang berada di dalam area kompleks perkantoran Bea Cukai Sekupang tersebut, menimbulkan tanda Tanya, apakah perusahaan ini hanya menumpang? atau benar-benar beroperasi di bawah perlindungan institusi tertentu?

Yang lebih mencengangkan, terdapat tulisan jelas di lokasi tersebut: “Bangunan Kantor Milik Otorita Batam”. Ini memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut beraktivitas di lahan milik negara tanpa kenjelasan legalitas publik, bahkan seolah-olah dilindungi oleh pihak berwenang atau oknum pejabat Negara tertentu.

Apakah ada kolaborasi terselubung antara perusahaan dan institusi terkait? Mengapa perusahaan dengan dugaan pencemaran lingkungan bisa beroperasi di kawasan strategis negara tanpa transparansi?

Atas peristiwa dugaan kejanggalan keberadaan alamat kantor PT Esun International Utama Indonesia yang beroperasi di kawasan Bea Cukai Sekupang yang notabene bangunan milik Otorita Batam tersebut, menimbulkan sejumlah pertanyaan tajam:
– “Mengapa alamat operasional tidak sesuai dengan alamat terdaftar?”
– “Apakah PT Esun International Utama Indonesia tersebut menggunakan fasilitas negara tanpa prosedur yang transparan?”
– “Bagaimana bisa perusahaan swasta menempati kantor milik Otorita Batam di kawasan strategis seperti Bea Cukai?”

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya “penyalahgunaan aset negara” atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. Oleh karenanya, BP Batam, Bea Cukai dan instansi terkait diminta untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar isu ini tidak mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan***(ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *