Pelaku Penjual 4 Pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Harus Ditindak

Salahsatu pulau di Kab, Kepulauan Anambas dijual

JAKARTA, HARIANBERANTAS– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bergerak cepat terkait penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs luar negeri.

“Saya kira Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian BPN harus bertindak cepat supaya pulau-pulau kita ini tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2026).

Muzani menegaskan, tidak boleh terjadi penjualan pulau. Karena itu, pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Jadi itu tidak boleh terjadi. Mumpung situasinya masih bisa ditangani, nanti kalau terjadi lebih ruwet lagi,” ujarnya.

Muzani mengingatkan, Kemendagri dan Kementerian Agraria harus mengawasi batas-batas wilayah Indonesia. Termasuk pulau-pulau terluar.

“Yang seperti ini harus ditangani dengan cepat. Ya Mendagri termasuk Agraria (harus lebih awas lagi),” tambahnya.

Ahmad Muzani kemudian mengingatkan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih untuk tidak membebani Presiden Prabowo Subianto dengan kemunculan berbagai polemik.

Sebaiknya, kata dia, para menteri melakukan kajian yang lebih strategis ketika menangani sebuah persoalan. Dia harap persoalan-persoalan itu bisa selesai di tingkat kementerian tanpa menimbulkan polemik.

“Sebaiknya, saya kira pembantu-pembantu presiden memberikan kajian yang lebih komperhensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi presiden,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).

“Padahal persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Apakah pulau atau masalah-masalah lain,” sambungnya.

Dia mengatakan, seharusnya Prabowo menangani persoalan-persoalan lain yang lebih strategis, lebih komprehensif, dan lebih bermakna bagi kepentingan dan kemajuan bangsa ke depan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *