Diduga Rusak Ekosistem Pesisir Teluk Tering, PT DIA Dilaporkan ke KLHK RI

BATAM, HARIANBERANTAS– Organisasi nonpemerintah (NGO) Akar Bhumi Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh PT DIA di kawasan pesisir Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau.

Laporan resmi beserta bukti dokumentasi foto dan video telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Berdasarkan verifikasi lapangan pada 3 Juli 2025, Akar Bhumi Indonesia menemukan indikasi aktivitas reklamasi yang tidak sesuai regulasi.

Chairman Akar Bhumi, Soni Riyanto, menyatakan temuan ini merespons keluhan masyarakat tentang kerusakan ekosistem dan pencemaran di wilayah tersebut.

“Kami mendapati reklamasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum,” tegas Soni dalam surat resmi kepada KLHK tertanggal 4 Juli 2025.

Lokasi pelanggaran berada di koordinat 1°13’32.265″ N 104°06’58.363″ E, berdekatan dengan Royal Vasa Residence Batam.

Wilayah ini sebelumnya telah diperiksa dalam sidak gabungan pada 5 Juli 2023 oleh Komisi IV DPR RI, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Ditjen PSDKP KKP, dan Ditjen Gakkum KLHK.

Saat itu, lokasi sempat disegel, dan PT DIA dipanggil untuk mempertanggungjawabkan aktivitasnya.

Akar Bhumi juga mencatat laporan nelayan setempat yang mengeluhkan kerugian ekonomi akibat kerusakan ekosistem pesisir. Aktivitas reklamasi ilegal diduga mengganggu mata pencaharian warga dan mengurangi produktivitas perairan.

Dalam laporannya, NGO tersebut merinci lima pelanggaran hukum oleh PT DIA, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kemudian PP No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir, PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Perda Batam No. 4/2016 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Akar Bhumi melampirkan bukti visual serta mendesak KLHK untuk segera menindaklanjuti laporan. “Mohon kiranya pemerintah mengambil langkah tegas. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” pungkas Soni***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *