Bobson ke KPK Lengkapi Dokumen Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau Tahun 2024

By Adminharianberantas Jul12,2025 #KPK

JAKARTA, HARIANBERANTAS– Advokat Bobson Samsir Simbolon, SH, kembali melangkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Tambahan dokumen tersebut diserahkan Bobson melalui Surat Law Firm Bellator Nomor: 405/LFB/M/VII/2025 yang telah diterima KPK pada 10 Juli 2025

“Ini sebagai pemenuhan permintaan KPK agar laporan yang saya sampaikan diperkuat dengan uraian fakta dan dokumen pendukung,” ujar Bobson kepada Wartawan di Jakarta, Jumat, (11/07/2025) kemaren.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KPK tertanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

Dalam surat itu, KPK mengapresiasi peran serta Bobson dalam pemberantasan korupsi dan meminta pelapor untuk melengkapi data terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Riau Tahun 2024.

Dalam laporan yang disampaikannya, Bobson memaparkan adanya dugaan kejanggalan dalam pembahasan dan pengesahan APBD Riau Tahun 2024.

Ia menyebutkan bahwa nilai APBD yang disepakati dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau sebesar Rp9,18 triliun. Namun, dalam dokumen pengesahan, APBD tersebut membengkak menjadi Rp11,02 triliun.

“Anggota Banggar sudah mempertanyakan perubahan ini kepada pimpinan, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan dalam proses pengesahan, banyak anggota Banggar tidak dilibatkan,” kata Bobson.

Ia menambahkan, dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024, dokumen hanya ditandatangani oleh Ketua TAPD Provinsi Riau, Ir. S.F. Hariyanto, bersama dua pimpinan Banggar DPRD.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penyusunan dan pengesahan anggaran.
Bobson juga menyoroti persoalan dalam penyusunan target pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, menurutnya, dalam rapat pembahasan menyampaikan bahwa pendapatan hanya sebesar Rp8,91 triliun dan tidak dapat dinaikkan. Namun saat pengesahan, angka tersebut melonjak menjadi Rp10,06 triliun.

“Kenaikan angka pendapatan ini tidak berdasarkan hitungan riil. Ini yang menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran, bahkan berdampak pada tumpukan utang daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga tahun anggaran 2024, Pemprov Riau masih menanggung utang belanja sebesar Rp1,76 triliun dan kekurangan dana Penyesuaian Fiskal Khusus (PFK) senilai Rp40,8 miliar.

Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Indikasi adanya mufakat jahat antara TAPD dengan beberapa pimpinan Banggar DPRD Riau pada saat pembahasan dan penatapan APBD Perubahan TA 2024 tak luput dari fakta-fakta yang disajikan oleh Bobson ke KPK lengkap dengan dokumen pendukungnya.

Dikatakan, seluruh laporan Bobson merujuk pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan 26 Mei 2025.

BPK menyoroti adanya kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan realisasi APBD Riau. Bobson menegaskan bahwa berdasarkan audit BPK, terdapat potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,8 triliun.

Selain itu, ia juga menyinggung ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai bermasalah dengan indikasi kerugian Rp16,9 miliar.

Bobson berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.. Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Laporan ini disertai dokumen pendukung seperti salinan audit BPK, rincian anggaran, hingga Nota Kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD Prov. Riau. Kami percaya KPK pasti mengungkap kebenaran dan mengusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *