PEKANBARU, HARIANBERANTAS– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yakni H. Rahman Akil, MBA, dan Debby Riauma Sari, ST, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melilit badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan ini berkaitan dengan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT SPR pada periode 2010–2015, saat Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama. Audit mengindikasikan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, dengan dana sekitar Rp84 miliar diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi.
Hingga Jumat (11/7/2025), manajemen PT SPR menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan dua tersangka tersebut. “Belum tahu, belum ada kabar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SPR, Haryono.
Komisaris PT SPR Langgak, Yan Dharmadi, juga menyampaikan hal serupa. “Belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah saksi akan dipanggil penyidik Bareskrim ke Jakarta pada awal pekan depan untuk dimintai keterangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi pada 2018, terkait dugaan penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian uang dalam kerja sama pengelolaan Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd (KCL), dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 12 Juli 2024. “Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/7/2024).
Selain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan atas kasus yang sama berdasarkan hasil audit BPKP. Mantan Gubernur Riau, Syamsuar dan Rusli Zainal, turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Syamsuar diperiksa penyidik Bareskrim pada 29 Juli 2024 di Gedung Awaloeddin Djamin, Jakarta Selatan. Adapun Rusli Zainal telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait hasil audit tersebut.
Pengamat ekonomi Riau, Viator Butarbutar, yang pernah menjadi konsultan PT SPR, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh KPK. “Benar, kasus PT SPR sudah tahap lidik di KPK. Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai kapasitas sebagai konsultan,” ujar Viator melalui percakapan WhatsApp, Jumat (19/7/2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun KPK terkait rincian peran kedua tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. ***