BATAM, HARIANBERANTAS– Berdasarkan laporan informasi yang diperoleh Tim Redaksi Media Harian Berantas, mengemukakan disekitar kawasan Lemuda Industries, tepatnya di Blok B1 No. 87, Batu Ampar Kota Batam adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai pusat penimbunan dan distribusi minuman beralkohol ilegal, tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Anehnya, aktivitas di lokasi tersebut terlihat tertutup dan tidak terbuka untuk umum selama bertahun-tahun selama ini. Beberapa jenis minuman beralkohol dengan merek terkenal, termasuk Gordon, diduga masuk dan keluar dari gudang tanpa prosedur resmi yang sesuai dengan aturan kepabeanan dan cukai.
Warga setempat kepada Wartawan media ini menyebutkan, truk dan kendaraan box sering keluar masuk pada malam hari, memunculkan dugaan praktik distribusi ilegal yang sudah berlangsung cukup lama. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya label cukai pada kemasan minuman yang beredar dari lokasi dan gudang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Harian Brantas segera turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Pemantauan awal menunjukkan adanya aktivitas bongkar-muat karton berisi minuman keras dari dalam gudang ke kendaraan bernomor plat BP 8310 EG. Sangat memprihatinkan, botol-botol minuman yang terlihat tidak mencantumkan pita cukai, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai”, Pasal 50 dan 54.
Lebih jauh, tim membuntuti mobil tersebut hingga menemukan bahwa barang yang dimuatnya didistribusikan ke sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Batam. Hal ini mengindikasikan bahwa minuman tersebut beredar bebas ke masyarakat tanpa melalui prosedur legal dan pengawasan dari Bea Cukai.
Gudang yang terletak di kawasan itu diketahui beroperasi di bawah nama “PT Dwi Bintang Abadi”. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan papan izin operasional di lokasi tersebut. Keberadaan gudang ini menjadi sumber keresahan bagi warga, mengingat dugaan keterikatan mereka dalam jaringan distribusi miras ilegal yang berpotensi merusak moral masyarakat serta merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.
Untuk memastikan dugaan tersebut, tim Harian Brantas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berinteraksi dengan seorang pria yang mengaku sebagai manajer gudang. Dalam percakapan, manajer tersebut dengan percaya diri menanyakan, “Minuman yang mana bang, yang cukai atau non-cukai?” Hal ini semakin meneguhkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal.
Pernyataan blak-blakan dari manajer menandakan bahwa gudang tersebut adalah bagian dari sindikat miras ilegal yang terorganisir. Aktivitas ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran dari oknum tertentu di instansi pengawasan, termasuk Bea Cukai. Pengiriman yang dilakukan dalam skala besar dan distribusi yang tampak terbuka menunjukkan adanya kemungkinan “kerjasama diam-diam”.
Sehingga berbagai pelanggaran hukum yang terdeteksi dalam kasus ini mencakup: Penyimpanan dan distribusi miras tanpa pita cukai (Pasal 50 & 54 UU Cukai), Penghindaran pajak negara atas barang kena cukai, dan dugaan tindak pidana korporasi jika dilakukan secara sistematis dan terstruktur
Menyikapi temuan penimbunan miras yang diduga telah meresahkan banyajk pihak, bahkan merugikan Negara bertahun-tahun selama ini, Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Provinsi Kepulauan Riau, meminta Bea Cukai Batam segera menyegel gudang dan melakukan audit secara menyeluruh. Pihak Kepolisian diminta untuk segera melakukan penyelidikan kemungkinan keterlibatan sindikat dan oknum aparat.
Bukan itu saja DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi meminta BP Batam serta Dinas Perdagangan dan Perizinan mengusut legalitas operasional gudang lokasi penimbunan minuman keras (miras) tersebut.
Jika praktik ini dibiarkan terus berlangsung, Batam dapat berisiko menjadi zona merah penyelundupan dan peredaran miras ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan moral generasi muda, ucap Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Fernando Simatupang.
Tegas Fernando Simatupang, “Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti temuan ini dan menyerahkan semua bukti kepada instansi terkait agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Jika terbukti melibatkan oknum, kami mendesak agar proses pidana dilakukan secara transparan demi membersihkan akar permasalahan yang ada”.
Lanjutnya lagi, Kami dari DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Pemkot Batam untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran pajak negara, tapi juga dapat merusak tatanan distribusi resmi dan membahayakan konsumen, kata Fernando
Sementara, salah satu tokoh masyarakat Batu Ampar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini mengatakan “Saya percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia miras,” ungkapnya
Hingga berita ini naik, pihak owner/direktur perusahaan PT. Dwi Bintang Abadi belum memberikan keterangan kepada media Harian Berantas ini, meski surat kofirmasi tertulis (resmi) yang dikirim media tepat pada tanggal 16 Juli 2025 telah diterima, namun kunjung dijawab***BZ