Tindaklanjuti Kasus Penimbunan Miras Ilegal di Lemuda Industries Kota Batam, Aparat Hukum Diminta Bertindak

BATAM, HARIANBERANTAS– Kasus dugaan penimbunan minuman beralkohol tanpa pita cukai di kawasan pergudangan Lemuda Industries, Batu Ampar Kota Batam, telah memicu kepedulian publik. Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah karena kebocoran penerimaan cukai. Dari temuan tim media ini dilapangan menunjukkan bahwa sejumlah besar merk miras, termasuk Gordon, disimpan di salah satu gudang tanpa label cukai resmi, dengan distribusi yang mencurigakan dan pengawasan yang minim dari instansi terkait.

Warga sekitar telah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi ini, namun hingga kini, tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai belum terlihat meski jarak lokasi penimbunan hanya beberapa kilometer saja dari kantor pengawasan. Praktik ini jelas mencoreng wibawa hukum dan menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berdiam diri; pelaku penimbunan harus segera ditangkap dan diproses hukum untuk memberi efek jera, serta melindungi pemasukan negara dari sektor cukai.

Menanggapi informasi berita yang dimuat Media Harian Berantas ini pada edisi 16 Juli 2025 pekan lalu, dengan judul berita “Penimbunan Miras Ilegal di Kawasan Lemuda Industries Rugikan Negara, Pelaku Harus Ditangkap”, belum ada respons nyata dari aparat penegak hukum (APH) atau instansi terkait. Dugaan penimbunan ini jelas merugikan negara dan mencemari wibawa pengawasan Bea Cukai. Fakta-fakta awal dan laporan dari masyarakat sudah jelas, namun nampaknya tidak ditindaklanjuti secara serius.

Ketidakjelasan sikap aparat hukum menimbulkan pertanyaan serius terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap aktor tertentu. Jika dibiarkan, praktik ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan barang ilegal di Batam. Media dan masyarakat menanti tindakan konkret agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tidak semakin menurun.

Menghadapi minimnya respons dari aparat penegak hukum, tim media Harian Berantas ini telah mendatangi Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (22/07/2025) lalu, Kepala Bea Cukai setempat belum dapat dikonfirmasi karena tidak masuk kantor. Namun Je selaku staf humas Bea Cukai saat ditanya Wartawan, mengatakan, “Iya. Kami gak berani memberikan jawaban tentang barang ekspor-impor illegal seperti itu tanpa ada arahan dari pimpinan. Saya ngomong seperrti ini saja sudah melanggar dan melangkahi pimpinan”, ujarnya Je

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum dan menangkap para pelaku penimbunan minuman keras tanpa pita cukai di kawasan Lemuda Industries tersebut.

“Kami yakin bahwa ada oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa pengawasan ketat. Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan membahayakan generasi muda” tegas Fernando Simatupang.

Pihak perusahaan PT. Dwi Bintang Abadi belum memberikan keterangan resmi kepada media Harian Berantas, meski surat kofirmasi tertulis (resmi) yang dikirim media pada tanggal 16 Juli 2025 telah diterima tak dijawab. “Iya. Suratnya (konfirmasi-red) ada Kami terima, ujar Dedy alias Wili, Sabtu (19/07/2025)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *