9 Orang Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang Ditangkap, Kemungkinan Pelaku Bertambah

PADANG, HARIANBERANTAS– Kasus perusakan rumah doa milik umat Kristen terjadi. Kali ini perusakan rumah doa terjadi di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), pada Minggu (27/07/2025) sore.

Perusakan rumah doa itu terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan sejumlah video yang beredar di media sosial.

“Yang sudah kita amankan sembilan orang. Tentunya akan berkembang lagi. Sembilan orang ini sesuai dengan apa yang ada di video yang sudah ada, karena ada bukti-bukti maka kami amankan semua,” ujar Solihin dikutip dari video yang diunggah akun Instagram Polresta Padang, Senin (28/07/2025).

Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan.

Kata dia situasi di rumah tersebut kini telah aman.

Dia meminta agar masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi sesuatu.

“Jangan masyarakat gegabah, jangan masyarakat bertindak anarkis. Semua ada hukum. Jadi siapa yang berbuat maka akan bertanggung jawab,” ujar Solihin.

Dari video yang diunggah akun Instagram @infosumbar, terlihat sejumlah warga menghancurkan kaca jendela dengan batu dan kayu.

Mayoritas perempuan yang berada dalam rumah ibadah panik dan membawa keluar anak-anak yang menangis histeris.

Pendeta Gereja Kristen setia Indonesia atau GKSI Padang, F Dachi, mengatakan rumah tersebut merupakan rumah doa yang juga digunakan sebagai tempat belajar agama bagi siswa Kristen.

“Saat itu datang ketua RW dan RT memanggil untuk berbicara di belakang rumah. Namun di depan, warga ramai datang dan melakukan perusakan,” kata Dachi saat dihubungi, Minggu malam.

Dachi menyebutkan, selain jendela rumah yang dipecahkan dan peralatan yang dirusak, ada dua anak yang mengalami luka-luka akibat aksi tersebut.

Sebelumnya terjadi di Sukabumi
Sebelumnya terjadi kasus perusakan rumah doa tempat retret siswa beragama Kristen di Sukabumi, Jawa Barat.

Perusakan dan pembubaran retret pelajar tersebut terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada 27 Juni 2025 lalu.

Delapan orang kemudian ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berterimakasih kepada jajaran anggota Polda Jabar karena telah bertindak cepat menangkap para pelaku perusakan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat.”

“Tadi malam, berdasarkan informasi yang sudah saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7/2025).

Dedi mengungkapkan bakal mengawal proses hukum kasus ini dan meminta masyarakat turut melakukan hal serupa.

Dia juga meminta agar masyarakat kembali hidup rukun setelah adanya peristiwa tersebut.

“Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama,” tegasnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *