PEKANBARU, HARIANBERANTAS– Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aktivis Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jumat (8/8/2025) sore. Aksi ini menuntut agar Hondro segera diproses secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Faigizaro Zega pada April dan Juli 2025.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Dalam orasi mereka, para demonstran menyoroti pernyataan Hondro di sejumlah media online, termasuk media miliknya, hebatriau dan matapers.com, yang dinilai telah melecehkan institusi hukum negara, yaitu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Massa menuding Hondro berulang kali melontarkan pernyataan provokatif dan menyesatkan. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media pers, bahkan di lingkungan institusi negara. Salah satu poin yang disorot adalah tudingan bahwa Kejari Rohil dan Kejati Riau gagal mengeksekusi putusan hukum terhadap Faigizaro Zega, padahal eksekusi disebut telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Penanggung jawab aksi, Toro Laia, menyatakan bahwa Saudara Hondro telah berulang kali dilaporkan ke Polda Riau sejak Oktober 2024, April 2025, hingga terakhir Juli 2025, namun belum ada tindak lanjut yang serius. Hal ini menurutnya, seolah menunjukkan bahwa yang bersangkutan kebal hukum.
“Alih-alih jera, dia justru kembali melakukan penghinaan terhadap Faigizaro Zega secara terbuka di media sosial,” kata Toro. “Kami mendesak Kapolda Riau untuk tidak ragu mengusut kasus ini dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.”
Massa juga mengingatkan bahwa jika Polda Riau tidak segera mengambil tindakan tegas, mereka tidak bertanggung jawab apabila terpaksa mengambil langkah sendiri yang dapat menimbulkan hal-hal tidak diinginkan.
Senada dengan Toro, Kend Zai selaku koordinator umum aksi, menyebut bahwa dugaan penghinaan berulang yang dilakukan Hondro menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum dan melecehkan institusi penegak hukum. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Para pengunjuk rasa juga meminta Kapolda Riau atau Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk menemui perwakilan massa dan mendengarkan tuntutan mereka secara langsung. Mereka menegaskan, jika tuntutan diabaikan dan laporan tidak segera ditindaklanjuti, maka aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan digelar.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kompol Arry mewakili Polda Riau, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. “Kami atas nama Polda Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Aspirasinya kami tampung dan akan kami teruskan ke Ditreskrimsus,” ucapnya.
Kompol Arry menjelaskan, bahwa penanganan perkara kriminal siber berada di bawah kewenangan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), khususnya di Subdit V Siber.
“Penanganan perkara ini akan disampaikan langsung kepada Direskrimsus. Kami berharap apa yang menjadi harapan bapak dan ibu sekalian dapat terwujud,” tambah Kompol Ari.
Lebih lanjut, Polda Riau juga memberikan solusi terkait permohonan informasi perkembangan kasus. Para pendemo dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Mekanisme ini adalah bentuk akuntabilitas Polda Riau dalam memberikan informasi yang jelas dan terperinci kepada pelapor***