Proyek Jembatan SKY Walk Kecamatan Mempura senilai Rp83 Miliar di Siak Diduga Sarat Penyimpangan

PEKANBARU, HARIANBERANTAS– Proyek pembangunan jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura di Kabupaten Siak Prpovinsi Riau, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) tingkat DPP di Pekanbaru, Riau.

Proyek yang menelan biaya sebesar Rp83 miliar lebih itu didanai APBD Kabupaten Siak selama tiga tahap pada tahun anggaran (TA) 2022, 2023 dan 2024, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Proyek yang ditangani oleh Binamarga Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak itu dinilai menyimpang secara teknis. Hasil investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi bersama tim Wartawan media ini dilapangan, menemukan adanya pengurangan volume tiang pancang atau paku bumi sebagai pondasi yang tertanam, jauh di bawah standar aman konstruksi jembatan.

Demikian halnya kaca atau fiber glass untuk material lantai, dan jenis material lainnya pada jembatan Sky Walk tersebut, dinilai tidak sesuai dengan spek sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan kerangka acuan kerja (KAK).

“Ini bukan sekedar kelalaian, penggunaan material di bawah spesifikasi adalah bentuk nyata penurunan kualitas, yang bisa membahayakan kekuatan dan usia pakai jembatan,” tegas Sekretaris Umum LSM Komuitas Pemberantas Korupsi, Bowo, NS, Selasa (12/08/2025).

Bowo juga menyoroti struktur fisik jembatan yang dinilainya sangat tidak sebanding dengan anggaran hampir Rp 83 milia. Ia bahkan mempertanyakan manfaat pembangunan jembatan Sky Walk Kecamatan Mempura yang kondisinya sangat mengkhawatirkan karena mengalami berbagai kerusakan (rusak) diberbagai titik.

“Manfaat jembatan Sky walk sepertinya diragukan, tak terlihat adanya pengawasan teknis yang memadai. Ini membuka celah besar bagi praktik penyimpangan dan manipulasi spesifikasi,” tambahnya.

Pihaknya (LSM KPK-red), memastikan akan melaporkan dugaan ini ke aparat hukum yang membidangi tindak pidana korupsi. Mereka mendesak audit teknis menyeluruh serta investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan jembatan SKY WALK Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tersebut.

“Kami tidak menuduh, tapi menuntut transparansi. Proyek ini dibiayai uang rakyat, setiap rupiah harus dipertanggung jawabkan,” tandas Bowo NS.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Binamarga Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, Arief Adhytia ST., MP bersama Ari Nurizal, ST selaku KPA, dan Novdiansyah, ST selaku PPTK proyek belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, ini meski surat konfirmasi tertulis (resmi) bernomor 03/DPP- LSM KPK/PEMRED-HB/2025 telah diterima pada tanggal 04 Agustus 2025 pekan lalu, tutupnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *