Buron Korupsi Dana Hibah Bengkalis Ditangkap Polda Riau, Amril Mukminin Cs Belum Tersentuh Hukum

Ket, foto: Amril Mukminin saat digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2020)

PEKANBARU, HARIANBERANTAS-Tujuh tahun lamanya pelarian mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos untuk Kabupaten Bengkalis senilai Rp272 miliar lebih pada tahun 20212 berakhir ditangkap oleh Reskrimsus Polda Riau.

Selama dalam kurun tujuh tahun buron, Politisi dari PDI Perjuangan itu ditangkap tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, saat ditemukan berada di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, pada awal Agustus 2025.

Penangkapan Suhendri, dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Suhendri sempat ‘menghilang’ sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama rekannya, Yudhi Veryantoro. Sementara Yudhi telah lebih dulu duduk di kursi pesakitan pada 2019, Suhendri memilih melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Benar, yang bersangkutan merupakan DPO perkara lama. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap untuk tahap II,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada Pekanbaru MX, Rabu (13/8/2025).

Kasubdit III Reskrimsus, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menambahkan, Suhendri diamankan pada 2 Agustus lalu. “Setelah itu, kami segera memproses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memastikan pelimpahan berjalan lancar. “Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan seluruh administrasi untuk membawa perkara ini ke persidangan,” katanya.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang sebelumnya telah menyeret delapan nama beken di Bengkalis, termasuk mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014–2019 Heru Wahyudi.

Dalam perjalanannya, nama Bobby Sugara, yang disebut sebagai calo ribuan proposal dana hibah senilai Rp272 miliar, juga mencuat.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan BPKP Riau, Bobby diduga mengambil keuntungan hingga 20 persen dari setiap kelompok penerima dana hibah.

Audit BPKP mengungkap bahwa dari total pencairan Rp83,595 miliar, hanya Rp52,237 miliar yang benar-benar diterima masyarakat. Sisanya, Rp31,357 miliar, menguap dan diduga dibagi-bagi oleh pejabat, anggota dewan, calo, hingga pengurus kelompok penerima.

Berdasarkan dakwaan dalam persidangan terdakwa Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Suhendri Asnan diduga ikut menikmati dana hibah sebesar Rp280,5 juta.

Angka itu jauh di bawah Jamal yang disebut menerima Rp2,77 miliar, namun tetap menjeratnya dalam pusaran korupsi berjamaah ini.

Seperti diketahui, dari hasil bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK-P) Riau, anggaran hibah/Bansos TA 2012 terdapat nama-nama yang menikmati uang Negara tersebut dengan beragam jumlah nilai-nilai yang menikmati.

Sebab, di fakta persidangan Tipikor Pekanbaru, terdapat 11 mantan anggota DPRD yang menikmati kerugian keuangan Negara. Ke-11 mantan anggota DPRD berdasarkan urutan nama tersebut diantaranya, 1. Terdakwa Jamal Abdillah, 2. Hidayat Tagor Nasution, 3. Rismayeni, 4. Purboyo, 5. Tarmizi, 6. Suhendri Asnan, 7. Dani Purba, 8. Mira Roza, 9. Yudi, 10. Heru Wahyudi dan 11. Amril Mukminin.

Namun para terduga penikmat uang korupsi dana bansos/hibah itu salahsatunya Amri Mukminin selaku mantan anggota DPRD Bengkalis dan Bupati Bengkalis setempat itu masih melenggang seakan tak tersentuh hukum***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *