PEKANBARU,HARIANBERNTAS– Berikut Hak Jawab dan Somasi Amril Mukminin dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN dalam keterangan yang kami terima, Selasa (19/08/2025). Redaksi Memuat Lengkap:
Nomor : 041/PPR/SOM/AM/VIII/2025
Lampiran : Surat Kuasa
Hal : SOMASI DAN HAK JAWAB
Kepada Yth:
1. Pimpinan Redaksi Harian Berantas.id
2. Pimpinan Redaksi Matatoro.com
Qq. Sdr. Toro (Wartawan Utama
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami AMRIL MUKMININ, yang telah memilih domisili hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN dan REKAN, beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Komp. Nangka Indah Blok B-1 Telp (0761) 7721876/HP: 0852 7666 3986 – 0812 6639 8900 Pekanbaru, Riau; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 019/SK/VIII/PPR/2025, tanggal 16 Agustus 2025 (terlampir).
Sehubungan dengan pemberitaan terkait Klien Kami yang saudara publikasikan pada media daring berikut :
• https://harianberantas.id/2025/08/14/buron-korupsi-dana-hibahbengkalis-ditangkap-polda riau-amril-mukminin-cs-belum-tersentuhhukum/
• https://Buron Korupsi Bansos Bengkalis Ditangkap Polisi, Amril Mukminin Cs Belum Tersentuh Hukum – Matatoro.com
Keduanya terbit pada hari kamis, tanggal 14 Agustus 2025;
Dengan ini Kami memberikan somasi dan Hak Jawab atas pemberitaan negative terhadap diri Klien Kami, sebagaimana hal di atas untuk serta hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 media pemberitaan Saudara Harian Berantas.id dan Matatoro.com telah mempublikasikan berita dengan judul dan isi yang sama yakni: “Buron Korupsi Dana Hibah Bengkalis Ditangkap Polda Riau, Amril Mukminin Cs Belum Tersentuh Hukum”, dalam mana bagian muatan berita tersebut diduga kuat merupakan kebohongan, bermuatan fitnah, mengandung informasi dan opini yang menyesatkan, dan menghakimi Klien Kami, termasuk tapi tidak terbatas pada isi berita sebagai berikut:
a. “Ket. Foto: Amril Mukminin saat digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2020);
b. “Sebab, di fakta persidangan Tipikor Pekanbaru, terdapat 11 mantan anggota DPRD yang menikmati kerugian keuangan Negara. Ke-11 mantan anggota DPRD berdasarkan urutan nama tersebut diantaranya, 1. Terdakwa Jamal Abdillah, 2. Hidayat Tagor Nasution, 3. Rismayeni, 4. Purboyo, 5. Tarmizi, 6. Suhendri Asnan, 7. Dani Purba, 8. Mira Roza, 9. Yudi, 10. Heru Wahyudi. Dan 11. Amril Mukminin…dst” (Alinea ke15, Berita tanggal 14 Agustus 2025);
Pada pokoknya materi pemberitaan tersebut di atas diduga kuat bermuatan fitnah, penggiringan opini negatif yang menyesatkan, yang dirasa telah mendiskreditkan dan diduga kuat telah mencemarkan nama baik Klien Kami.
2. Bahwa di dalam berita tersebut di atas sama sekali tidak dimuat keterangan dari pihak Klien Kami, sehingga saudara diduga kuat telah melanggar kewajibannya untuk melakukan pemberitaan yang berimbang dan telah mempublikasikan pemberitaan dengan opini sepihak. Adapun bantahan dan hak jawab terhadap berita tersebut adalah sebagai berikut:
2.1 Bahwa judul berita di atas telah mencampurkan fakta dan opini yang patut diduga bertujuan menghakimi dan menyerang Klien kami, bahwa substansi berita tersebut adalah mengenai buron atas terduga korupsi dana hibah yang ditangkap oleh Polda Riau, namun tanpa dasar Saudara menyeret nama Klien Kami di dalam judul berita tersebut seolah-olah Klien Kami ada hubungannya dengan buron/ terduga pelaku korupsi dana hibah tersebut, diduga judul berita tersebut sengaja dibuat sebagai‘pancingan’ (‘click bait’) dan diduga sengaja menyerang Klien Kami.
2.2 Bahwa saudara telah tanpa hak dan tanpa izin menggunakan foto Klien Kami di dalam berita saudara yang diduga kuat bertujuan untuk menyerang Klien Kami, dimana foto tersebut memuat narasi: “Amril Mukminin saat digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK”, foto dan narasi tersebut tidak relevan dengan tulisan pemberitaan saudara, dimana sembilan puluh persen isi berita tersebut adalah mengenai Sdr. Suhendri Asnan dan Sdr. Jamal Abdillah namun tanpa dasar saudara justru menggunakan foto Klien Kami. Saudara juga tidak mencantumkan dari mana saudara memperoleh foto Klien Kami tersebut, sehingga diduga kuat saudara telah mengambil dan mempublikasi ulang foto Klien Kami tanpa izin, sehingga tindakan tersebut telah mendiskreditkan Klien Kami dan diduga telah mencemarkan nama baik Klien Kami;
2.3 Bahwa tidak benar Klien Kami ikut terlibat di dalam perkara sebagaimana yang Saudara tuduhkan, sehingga pencatutan nama Klien Kami di dalam pemberitaan saudara tidak relevan dan tidak berdasar diduga kuat hanya untuk menyerang Klien Kami. Bahwa penggunaan frasa “fakta persidangan” pada alinea ke-15 telah secara keji mendiskreditkan Klien Kami karena saudara tidak menyebutkan nomor perkara dan nomor putusan dari persidangan yang saudara maksud, lagipula tidak ada relefansinya antara persidangan korupsi yang saudara maksud dengan Klien Kami sehingga pencatutan nama Klien kami di dalam alinea ke-15 berita saudara adalah pencatutan yang tidak berdasar dan telah menyerang Klien Kami dan telah mencemarkan nama baik Klien Kami;
2.4 Bahwa dengan tegas kami menyatakan bahwa Klien kami tidak terlibat dan tidak ada hubungannya dengan perkara yang dijalani oleh Sdr. Suhendri Asnan dan Sdr. Jamal Abdillah, oleh karenanya narasi di dalam berita saudara yang berbunyi: “Namun para terduga penikmat uang korupsi dana bansos/hibah itu salah satunya Amril Mukminin selaku mantan anggota DPRD Bengkalis dan Bupati Bengkalis setempat itu masih melenggang seakan tak tersentuh hukum.” Narasi tersebut adalah narasi yang menyesatkan, dan secara tendensius telah menyerang Klien Kami, seolah-olah Klien Kami ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani Sdr. Suhendri Asnan. Bahwa ada belasan nama yang saudara catut pada alinea ke-15, namun saudara secara khusus telah menyoroti nama Klien Kami pada alinea ke-16, diduga saudara dengan sengaja menggiring opini dan menyerang Klien Kami.
Bahwa pada pokoknya berita yang Saudara sebarkan tersebut diduga kuat telah kehilangan makna dan fungsi pers dan karya jurnalistik karena bersifat menyudutkan dan diduga kuat memuat kebohongan dan fitnah;
3. Bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf c dan Pasal 7 ayat (2) berbunyi sebagai berikut;
Pasal 5 ayat (1): “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Pasal 6 huruf c “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”
Pasal 7 ayat (2): “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Bahwa Pelaksanaan maksud UU Pers tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, yang tertuang pada pasal 1, 3 dan 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1:“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.”
Pasal 3:“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secaraberimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sertamenerapkan asas praduga tak bersalah.”
Pasal 4:“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dancabul.”
In casu a quo pemberitaan yang Saudara publikasikan terkait diri Klien Kami, diduga kuat (earnstig vermoeden) melanggar kode etik jurnalistik dan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik Klien kami.
4. Bahwa saat ini Klien kami sedang mencadangkan haknya untuk melakukan langkah-langkah hukum baik proses hukum pidana, perdata dan/atau laporan pelanggaran kode etik pers terhadap saudara;
5. Berdasarkan uraian di atas dengan ini kami peringatkan Saudara agar segera:
– Mencabut seluruh pemberitaan yang telah dipublikasikan tersebut;
– Melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Klien kami dan Para Pembaca (ex. Pasal 11 tentang Kode Etik Jurnalistik);
– Dalam tempo 5×24 Jam terhitung sejak tanggal surat ini
Demikian somasi dan Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakandengan itikad baik. Terima kasih
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tsb.,
PATAR PANGASIAN & REKAN
PATAR PANGASIAN, S.H., CTL. HERBET ABRAHAM. P, S.H.
ALPONSO U. SIALLAGAN, S.H., M.H. AZWAR RIZKI ALI, S.H., M.H.
BASUKI RAHMAT, S.H., M.H.T
Tembusan kepada Yth:1
- Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110;
- Kepolisian RI Daerah Riau;
- Klien Kami;
- Arsip.
Artikel ini telah tayang di matatoro.com dengan judul Hak Jawab dan Somasi Patar Pangasian & Rekan