BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Dari hasil liputan yang dilakukan media ini bersama Tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPW Provinsi Kepri, Senin (25/08/2025) mengungkapkan, adanya aktivitas mencurigakan di dua unit gudang yang cukup megah diduga milik PT. Fantastik Internasional yang beralamat di Kawasan Tunas Industri Batam Center Kota Batam.
Gudang tersebut diduga menjadi pusat distribusi rokok tanpa pita cukai yang terindikasi meresahkan dan melanggar berbagai peraturan hukum yang berlaku.
Dari pengamatan yang dilakukan tim media ini, tampak jelas sebuah gudang yang dijadikan pusat distribusi rokok tanpa pita cukai berada di blok 2-Y secara terang-terangan terbuka lebar yang menunjukkan adanya aktivitas distribusi dalam skala besar.
Saat dikonfirmasi, penjaga gudang tersebut enggan memberikan informasi dan menyarankan awak media untuk menemui pemilik gudang dibawah pendirian perusahaan PT. Fantastik Internasional, yakni pengelola salah satu hotel di Seputaran Pelita Lubuk Baja Kota Batam (Asialink Hotel) bernisial “AN”.
Hingga berita ini tayang, pihak perusahaan PT. Fantastik Internasional beluam ada yang bisa dimintai keterangan demi keseimbangan informasi. Namun, dalam waktu dekat pewarta bersama Tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepri, akan melayangkan surat konfirmasi tertulis (resmi).
Seperti diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam dan sekitarnya, telah menjadi perhatian serius. Dimana sejak 2019 silam, seluruh rokok tanpa cukai yang beredar di Batam dinyatakan illegal oleh Bea Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, menyatakan bahwa status bebas cukai di Batam tidak berlaku lagi, dan seluruh rokok tanpa pita cukai dianggap ilegal.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menyikapi semakin beroperasinya aktivitas rokok illegal tersebut, masyarakat Kota Batam dan sekitarnya berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai Batam segera mengambil langkah untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, Ombudsman Kepri juga pernah menyatakan akan meminta keterangan dari Kepala Bea Cukai Batam terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, namun hingga kini aktivitas illegal tersebut masih saja beroperasi, ada apa?***(Martinus/Yones)