Jasmin Massage di Komplek Nagoya 2000 Diduga Lokasi TPPO, LSM Minta Aparat Hukum Segera Bertindak

BATAM, HARIANBERANTAS– Berawal dari laporan informasi yang diterima Wartawan Redaksi Media Harian Berantas, dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepri di Kota Batam, adanya aktifitas usaha di Komplek Nagoya 2000, Nomor 3A Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam yang berkedok sebagai pijat/massage (mases) bertahun-tahun selama ini diduga sebagai lokasi Tempat Penampungan Penjualan Orang (TPPO) untuk melayani para lelaki hidung belang.

Aktivitas ini berjalan mulus dari pandangan masyarakat karena tempat tersebut hanya melakukan kegiatan urut atau refleksi berdasarkan tulisan merk kegiatan dari dinding luar gedung (ruko)

Sementara, berdasarkan data informasi yang diperoleh Wartawan media ini, ternyata lokasi gedung (ruko) Jasmin Massage tersebut diduga sebagai tempat penyediaan jasa wanita untuk menemani para lelaki hidung belang untuk di bawa keluar setelah melakukan pembokingan dengan tarif sebesar Rp1,7 juta dan Rp1,8 juta dengan durasi waktu 12 jam.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan demi tegaknya supermasi hukum yang benar, Tim Redaksi Harian Berantas dan Online www,matatoro.com, secara bersama-sama dengan Tim LSM KPK wilayah Kepri turun ke lokasi, (29/08/2025). Alhasil, dengan terang benderang kegiatan yang berkedok pijat/massage (mases) di lokasi gedung (ruko) Jasmin Massage Komplek Nagoya 2000 itu, diduga hanya sebagai Tempat Penampungan Penjualan Orang (TPPO) yang menjurus pada perbuatan melanggar hukum dalam hal kejahatan tentang ekploitasi sesksual bertujuan untuk mengambil keuntungan.

“Dengan adanya aktivitas TPPO yang dinilai telah melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk rumusan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kami minta aparat hukum dan instansi terkait lainnya untuk segera bertindak untuk menangkap pemilik usaha dan para pihak yang diduga turut serta terlibat”, tegas Wakil Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Aspar Anwar, Jum’at (29/08/2025).

Atas peristiwa dugaan Tempat Penampungan Penjualan Orang (TPPO) yang menjurus pada pelanggaran hukum dalam hal ekploitasi sesksual yang bertujuan untuk mengambil keuntungan besar setiap hari dan malam tersebut, pihak pemilik usaha (Jasmin Massage) belum dapat ditemui awak media guna konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan***(BZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *