Rugian Negara Rp182,9 Miliar, Ex Kepala BP Karimun Jadi Tersangka di Kasus Kuota Rokok

TANJUNGPINANG, HARIANBERANTAS– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun dan dua bawahannya sebagai tersangka korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp182,9 miliar.

Tiga tersangka itu adalah CA, bekas Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, ketua dan anggota tim pengendalian kuota rokok. Menurut Kejati Kepri, mereka menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan kuota rokok noncukai ke wilayah Karimun antara 2016 hingga 2019.

“Tindakan ini merugikan negara ratusan miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, Kamis (28/08/2025).

YI dan DA langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari pertama. Sementara CA tidak ditahan karena alasan kesehatan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian akibat praktik itu mencapai Rp182,9 miliar.

Menurut Kejati, penetapan kuota rokok seharusnya mengacu pada data resmi Kementerian Keuangan. Namun, tersangka justru menetapkannya di luar aturan, sehingga kuota rokok noncukai yang beredar di Karimun membengkak jauh dari semestinya.

Kejati Kepri menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidikan rampung. “Kami akan mengusut tuntas,” ujar Mukharom.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *