PEKANBARU, HARIANBERANTAS– Tepat pada hari Rabu siang, 10 September 2025, Pemimpin Redaksi Harian Berantas ini menerima surat dalam bentuk Pdf via WhatssApp dengan perihal Hak Koreksi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan atas nama Waonasokhi Giawa terduga pelaku pemerasan terhadap salah seorang janda bernama Oda Adilia Laia, sebagaimana bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi bernomor STPLP/19VII/2025/POLSEK TENAYAN RAYA Tanggal 21 Juli 2025.
Berikut ini Redaksi Hariaberantas.id muat secara lengkap Hak Koreksi dan Hak Jawab yang tertuang dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media www.harianberantas.id yang Bapak/Ibu pimpin pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan judul, “Kasus Dugaan Pemerasan, Penyidik Polsek Tenayan Raya Periksa Tiga Orang Saks” yang berisi informasi mengenai saya, dengan ini saya mengajukan permohonan hak koreksi atas beberapa fakta yang tidak benar.
Adapun rincian kekeliruan informasi yang perlu dikoreksi adalah sebagai berikut:
1. Pada paragraph ke 5, disebutkan bahwa “uang tersebut hanya 8 juta rupiah diberikan Waonasokhi Giawa cs kepada pelapor, sisa sebesar Rp17 juta dibagikan terlapor satu sebesar Rp5 juta kepada isterinya inisial S, Hulu, kemudian dibagikan S Hulu kepada Waonasokhi Giawa sebesar Rp 6 juta dan kepada E Gulo sebesar Rp 6 juta. “Sebenarnya, fakta yang sebenarnya adalah “Oda Adilia Laia lah yang mengambil uang Rp8.100.000 di rumah saya (WG) lalu OA menyerahkan uang sisa tersebut kepada kami pengurus”.
2. Pada bagian beberapa paragraf dalam isi berita tersebut, tak pernah dikonfirmasi oleh si penulis berita (wartawan www.harianberantas.id).
3. Dan Merujuk pada pemberitaan yang dimuat oleh media www.harianberantas.id yang Bapak/ibu pimpin pada tanggal 14 agutus 2025 dengan judul, *Kasus Dugaan Pemerasan, Penyidik Polsek Tenayan Raya Periksa Tga Orang Saksi”* yang berisi informasi mengenai subjek, saya ingin menyatakan keberatan atas beberapa hal yang diberitakan.
1. Bahwa Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian dan mencemarkan nama baik saya/keluarga saya, karena sebagian informasinya tidak berimbang dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Yang seharusnya di konfirmasi kepada terkait objek berita oleh wartawan www.harianberantas.id
2. Tambahkan poin-poin lain jika diperlukan, serupa dengan poin pertama.
Kami berharap pihak Redaksi www.harianberantas.id dapat memuat tanggapan dan penjelasan secara langsung dari kami secara proporsional untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap dan berimbang kepada masyarakat.
Demikian surat permohonan hak koreksi dan hak jawab ini, saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat segera memuat koreksi ini untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan menjaga nama baik saya. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih
Pekanbaru, 10 September 2025
Hormat saya,
Waonasokhi Giawa
Tembusan :
1. Dewan Pers, di Jakarta