PEKANBARU, HARIANBERANTAS- Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru tak mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini menyeret mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila.
Risnandar divonis pidana penjara 5,5 tahun, serta membayar denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa membayar uang pengganti Rp3,8 miliar lebih.
Karena penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp3,6 miliar lebih, terdakwa hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta lebih.
Sementara Indra Pomi divonis 6 tahun penjara, serta didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan.
Serta pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp3,155 miliar.
Sejumlah uang dari Indra Pomi sendiri sudah disita yang dihitung sebagai uang pengganti.
Bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.
Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun.
Sedangkan Novin Karmila, dijatuhi hukuman 5,5 tahun pidana penjara dan hukuman denda Rp300 juta. Kemudian wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Majelis hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Novin untuk melunasi sisa uang pengganti yang masih belum dibayar.
Beberapa aset berharga milik Novin Karmila juga dirampas oleh negara. Meliputi mobil mewah BMW X1, puluhan tas bermerek ternama, serta sepatu mewah dari berbagai merk terkenal.
Kuasa hukum Indra Pomi Nasution, Eva Nora mengatakan pihaknya tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Novin, Feri mengungkap, pihaknya juga tidak mengajukan banding***