BENGKALIS, HARIANBERANTAS- Pekerjaan proyek pembangunan tangki septik di Desa Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terindikasi amburadul dan mangkrak, sehingga perangkat desa setempat bersama dengan Kabid CK Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dipertanyakan kemanakah alokasi anggaran yang sebesar Rp 600 juta untuk pembangunan tangki septik yang diperuntukkan untuk desa pada tahun 2024 lalu tersebut?
“Dengan dugaan terindikasi adanya persekongkolan kegiatan proyek pekerjaan pembangunan tangki septik pada tahun anggaran 2024 senilai Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) berdasarkan per unit-nya, pembangunan tengki septik tersebut senilai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), sebagaimana yang tertera pada papan informasi untuk biaya per unit dan tertera sebanyak 50 kepala keluarga (KK) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang melalui kelompok swakelola masyarakat (SKM ) Selasa (23/09/2025).
Untuk memastikan informasi dugaan kongkalikong dana kegiatan tangki septik untuk desa tersebut, awak media ini telah menghubungi bidang cipta karya dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui nomor WhatsApp nya di 0813 78xx xxxx guna untuk konfirmasi namun sayangnya inisial DS selaku Kabid di dinas PUPR Bengkalis yang membidangi pekerjaan pembangunan tengki septik untuk desa Prapat Tunggal pada anggaran tahun 2024 yang lalu bersumber dari dana DAK dengan mekanisme swakelola yang mengacu pada juknis dari kementrian PUPR, tidak memberikan tanggapan atau memilih bungkam.
Demikian juga halnya Kasi Kesejahteraan desa Prapat Tunggal saat dihubungi guna konfirmasi berita melalui nomor WhatsApp nya di 0822 83xx xxxx juga taka da jawaban. Bahkan MDI selaku Pj Kepala Desa Prapat Tunggal juga memilih diam saat dihubungi awak media.
Salah seorang pekerjaan bernisial S kepada pewarta mengatakan, “Untuk pembayaran pekerjaan pembangunan tangki septik tahap 1, hanya mencapai sebesar 44% dari nilai jumlah anggaran. dan untuk pembayaran tahap ke 2, kenak tunda bayar dari tahun 2024, dan sampai saat ini belum di bayarkan, ujar S yang mengaku ikut serta terlibat sebagai pengurus (KSM)
Dari pantauan pewarta media ini, sangat di sayangkan sebagai pejabat desa yang tak mengenal aturan tentang desa sesuai pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa adanya 12 larangan bagi perangkat desa tidak boleh bermain proyek.
Dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun media dilapangan, didapati keluhan keras dari masyarakat yang mengetahui adanya kerugian materi berupa upah pekerja yang tidak di bayar selama bekerja sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) di dusun Rimba Baru RT 06 hingga saat ini yang tak tahu judulnya.
Mana lagi pekerjaan tersebut terbengkalai yang diduga mangkrak dan amburadul tak terselesaikan dan tidak dapat pakai oleh masyarakat’ realita dan fakta dilapangan sehingga bantuan tersebut tidak bermanfaat di desa Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis yang diduga uang pembangunan tersebut masuk kantong pengurus baik itu dari oknum pejabat dinas PUPR hingga oknum pejabat desa***(Jumadi)