BATAM, HARIANBERANTAS- Ditengah sorotan publik atas dugaan impor limbah B3 ilegal, PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Horison, Tanjung Uncang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini juga disorot dari dalam. Sejumlah karyawan mengungkap kondisi kerja yang jauh dari standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Seorang karyawan yang sudah hampir setahun bekerja di PT Esun menyebut lingkungan kerja di perusahaan itu sangat kotor dan berdebu. Menurutnya, manajemen hanya berbenah ketika ada kunjungan atau audit dari pihak luar.
“Kalau ada audit, biasanya area kotor langsung dibersihkan, dan karyawan buru-buru dipakaikan alat safety agar terlihat perusahaan peduli. Tapi kalau tidak ada pengawasan, ya kondisinya tetap kotor dan berdebu,” ujarnya
Karyawan tersebut mengaku sulit mendokumentasikan kondisi nyata di dalam pabrik, karena seluruh pekerja dilarang membawa ponsel ke area kerja. “HP wajib ditinggalkan di area kantin, jadi kami tidak bisa menunjukkan bukti lingkungan kerja yang sebenarnya,” katanya.
Dalam sebuah tangkapan layar grup percakapan internal karyawan yang diterima redaksi, terlihat supervisor menginstruksikan agar seluruh pekerja wajib memakai sepatu saat masuk kerja. Padahal, sebelumnya pekerja diperbolehkan masuk hanya dengan sandal.
“Baru hari ini disuruh pakai sepatu, setelah ada masalah segel. Sebelumnya semua wajib pakai sandal,” ungkap karyawan itu.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kondisi kerja di PT Esun sangat kacau dan tidak layak.
“PT Esun di kawasan Horison sangat kacau, tempat kerjanya kotor, berdebu, tidak ada K3-nya. Saya karyawan di PT tersebut, dan saya berharap perusahaan itu ditutup agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” ucapnya dengan nada tegas.
Ia juga menitipkan pesan agar suara pekerja disampaikan ke publik. “Tolong sampaikan aspirasi kami ini ke publik. Saya yakin dari semua karyawan di situ hanya terpaksa bekerja, tidak dengan hati yang tulus,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan masuknya limbah elektronik berbahaya ke Batam melalui PT Esun. Laporan internasional dari NGO di Jenewa menyebut adanya indikasi limbah B3 yang masuk melalui pelabuhan di Batam.
“Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem,” kata Hanif.
Seperti diketahui sebelumnya, redaksi media Harian Berantas ini pernah menyoroti sebuah gudang tanpa papan nama atau merk perusahaan yang beroperasi secara tidak resmi (illegal) di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri tanpa bayar pajak bertahun-tahun ke negara. Beredar informasi, bahwa gudang tanpa merk (Papan nama) tersebut milik PT. Esun.
Menurut data informasi yang diperoleh Harian Berantas, di sebuah gudang yang cukup megah di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut, ditemukan tumpukan komponen elektronik bekas, seperti komputer rusak, serta beberapa tong besar berisi limbah elektronik yang berserakan di dalam gedung maupun disekitar luar gedung tersebut.
Kegiatan itu diduga merupakan pengolahan limbah elektronik secara ilegal yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Yang cukup mencurigakan adalah dilokasi dalam gudang dan lokasi, Wartawan melihat beberapa orang/individu yang diduga warga negara asing asal Tiongkok yang samasekali tidak mengerti bahasa Indonesia asyik beraktivitas atau bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) dan prosedur keselamatan kerja yang memadai.
Keberadaan warga Negara asing (Tiongkok) itu pun, cukup diragukan atau dicurigai karena legalitas izin tinggal dan izin kerjanya mereka di tanah air (Indonesia) di Kota Batam, Kepri tidak jelas.
Pada saat tim mencoba mempertanyakan aktivitas beberapa warga asing asal Tiongkok tersebut, tidak satu orangpun pihak manajemen yang bersedia memberikan penjelasan ketika tanya Wartawan. Bahkan tidak ditemukan dokumen atau izin resmi terkait pengolahan limbah elektronik di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepri.
Anehnya lagi, salah seorang yang mengaku supervisor pada PT. Esun Internasional, bernisial AS (Asrul-red), tampak panik saat melihat Wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan didalam gudang tanpa papan nama atau merk perusahaan.
Berdasarkan liputan investigasi media ke lokasi perusahaan (PT. Esun Internasional Utama Indonesia) yang berada di kawasan industri Sagulung Kota Batam tersebut, terungkap respons mencurigakan dari salah satu petugas internal.
Disaat Wartawan sedang mendokumentasikan aktivitas di area gedung (perusahaan), seorang pria yang mengaku bernama “Asrul”, dan sebagai supervisor di perusahaan itu, langsung menelpon seseorang dengan nada tinggi, mempertanyakan dan mengatakan, “Kenapa wartawan bisa datang ke sini?”
Nada suara dan reaksi Asrul yang terpantau panik menimbulkan dugaan bahwa ada aktivitas yang tidak ingin diketahui publik, termasuk oleh media.
Sebagai laporan informasi, bahwa pengolahan limbah elektronik termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi dan wajib memenuhi syarat lingkungan serta perizinan ketat. Kegiatan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dan lain sebagainya.
Kemudian, tuntutan dari masyarakat dan aktivis lingkungan, mendesak aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Imigrasi harus segera memeriksa status dan legalitas warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas dalam perusahaan dan yang terletak di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam” ujar Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Fernando Simatupang
Kemudian lanjut Fernando, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BP Batam diminta segera melakukan inspeksi. dan,jika terbukti illegal segera gudang kegiatan tersebut disegel dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya
Demikian pula Polda Kepri, diminta segera melakukan penyelidikan terhadap kegiatan-kegiatan warga asing (WNA-Tiongkok) di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut, dan mengusut para warga asing yang diduga memasuki wilayah Kota Batam secara tidak sah atau illegal itu***