BENGKALIS, HARIANBERANTAS- Usaha tambak udang vaname yang terletak di sekitar jalan Ombak Desa Tameran dan Gang Nelayan Desa Penebal diduga milik pengembang bernisial A (ASA), ternyata kawasan hutan mangrove areal konservasi kelopak mata Desa Tameran dan Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Tambak udang vaname ini juga memiliki nama kelompok budidaya Tameran Indah dengan lokasi di daerah jalan Ombak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terindikasi bekingi oleh oknum KPH Bengkalis sebagaimana temuan yang tertulis pada papan plang yang terpasang pada pintu masuk areal tambak udang yang di juluki milik Asa diwilayah kedua desa Kecamatan Bengkalis tersebut.
Salah seorang pekerja yang enggan ditulis jatidirinya awak Harian Berantas ini mengatakan, “Kalau tambak udang di daerah jalan Ombak ini, sudah ada sejak tahun 2017. Jumlah kolam udangnya memang ada 18 kolam, namun karena menurut aturan dari UPT Bengkalis harus ada tempat ipalnya maka yang 2 buah kolam di jadikan Ipal. Sehingga kolam yang ada hanya bersisa 16 kolam lagi yang di aktifkan, jelas pekerja
Sementara dari pandangan warga yang melintasi di Desa Tameran kepada awak media terkait tambak udang yang ada di Bengkalis mengatakan, rasanya sudah banyak undang-undang yang mengikat tentang tambak udang ini. Tapi herannya mengapa tak ada tindaklanjut yang serius dari penegak hukum? Apakah mereka (aparat hukum-red) bagian dari kejahatan tambak udang yang beraktivitas di kawasan hutan bakau (mangrove) itu? ujar warga bertanya
Selain itu, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pencegahan dan pengelolaan lingkungan hidup’ serta undsang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah pesisir serta keputusan presiden (Kepres) nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan 111 (seratus sebelas) pulau-pulau kecil terluar termasuk pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, sudah dalam lingkaran.
Diduga prospek tambak udang yang ada di Pulau Bengkalis bagaikan ajang bisnis para oknum pejabat saja. Dengan sukarnya untuk di temui pemilik tambak udang Vaname ini secara langsung yang berada di sekitar daerah jalan Ombak Desa Tameran dan Gang Nelayan Kecamatan Bengkalis guna konfirmasi lebih lanjut terkait Ipal serta pembuangan limbah juga izin pengelolaan lahan mangrove yang berada di wilayah areal konservasi yang termasuk kawasan larangan perusakan hutan mangrove yang diduga kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Redaksi Harian Berantas ini telah mencoba menghubungi Asa yang disebut-sebut pengembang usaha tambak udang diatas kawasan hutan produksi terbatas (HPT), baik secara tertulis (resmi) maupun melalui layanan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Lalu, awak media berkomitmen terus menggali informasi guna mengungkap siapa siapa saja aktor di balik gundulnya kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akibat usaha tambak udang secara tidak syah tersebut***(jm/toro)