Proyek Lanjutan Pembangunan Mesjid Stain Bengkalis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi dan Tidak Profesional

By Harian Berantas Sep30,2025 #Bengkalis

BENGKALIS, HARIANBERANTAS- Proyek lanjutan pembangunan Mesjid Stain Bengkalis yang menghabiskan anggaran Rp 3. 891.864.340,00 atau sebesar Rp3,8 miliar lebih dari APBD 2024 dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan diduga asal-asalan dalam proses pengerjaannya.

Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Rahmad Dani mengatakan setelah memantau langsung di lokasi, proyek tersebut menunjukan tanda-tanda banyak kejanggalan dan kerusakan pada bagian tangga, lantai mesjid yang sudah melengkung, menurun dan retak.

“Atap mesjid yang sudah mulai bocor dan menyebabkan ruang dalam masjid basah saat hujan. Bukan itu saja, balok reng gubah sudah pada miring dan retak (rusak), serta cor penyambung tiang samping kiri-kanan juga melengkung dan tidak sejajar dengan tiang yang ada, dan lain sebagainya” ungkapnya, Selasa (30/09/2025)

Kegiatan tersebut, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang patut dipertanyakan tentang spesifikasi teknis atau spek yang menjadi panduan acuan pelaksananya. Hal ini terlihat jelas bahwa pekerjaan lanjutan masjid Stain Bengkalis tersebut sudah mengalami kerusakan, dinding bagian mimbar Mesjid retak dan terbelah serta atap yang sudah mulai mengalami kebocoran sehingga menyebabkan ruang dalam masjid basah di kala hujan.

Untuk itu, aparat penegak hukum atau APH, baik Kepolisian (Polri), Kejaksaan atau Jaksa diminta untuk mengambil langkah hukum dan investigasi yang mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk memproses kasus proyek pembangunan masjid Stain Bengkalis tersebut. Selain itu Pemda Bengkalis melalui Bupatinya Kasmarni diharap untuk tidak diam saja terkait adanya dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah ibadah atau masjid Stain Bengkalis tersebut.

Terakhir, Rahmad Dani selaku Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, berjanji akan mengecam pihak terkait dalam hal ini aparat hukum dan Pemda bila hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Maka (mereka-red) akan meneruskan pelaporan secara resmi demi keadilan dan kepastian hukum.

Adin selaku rekanan kontraktor CV. Berkat Tani melalui layanan WhatsApp, Selasa (30/09/25), hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan.

Sedangkan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dani Satria yang kini merangkap sebagai Kabid Cipta Kerja pada Dinas PUPR Bengkalis kepada Harian Berantas, mengatakan bahwa proyek lanjutan pembangunan mesjid Stain Bengkalis tersebut sudah diaudit oleh BPK. “Kemaren (2024-red) sudah clear diaudit sama BPK” ujar Dani Satria.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis SH MH saat dihubungi melalui layanan WhatsApp untuk menyikapi persoalan dugaan penyelewengan di proyek Mesjid Stain Bengkalis tersebut, hingga berita ini turun Kejari Bengkalis belum berhasil dimintai keterangan. Pewarta (Harian Berantas) ini berkomitmen akan terus menggali informasi guna mengungkap dugaan penyimpangan dan penyelewengan keuangan Negara di pembangunan rumah ibadah tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Harian Berantas ini, proyek lanjutan pembangunan Mesjid Stain Bengkalis pada tahun 2024, dikerjakan oleh kontraktor CV. Berkat Tani, dengan nomor kontrak 02-K/SP/TENDER-KONST-PUPR-CK/IV/2024. tanggal kontrak, 19 April 2024, dan nilai kontrak sebesar Rp3.891.864.340,00,- waktu pelaksanaannya 6 bulan atau 180 hari kalender (HK) ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *