Tiga Terpidana Korupsi Pekanbaru Dieksekusi, KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar

By Harian Berantas Okt5,2025 #KPK
Teks foto: Petugas menggiring mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah), Sekko Indra Pomi Nasution (depan), dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila (belakang)

JAKARTA, HARIANBERANTAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.

Total aset negara yang dipulihkan mencapai Rp 9.672.704.000,00 ditambah US$ 1.021, SGD 35 Singapura, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.

“KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tidak hanya lewat hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Ahad, 5 Oktober 2025.

Jaksa KPK, Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 3.648.404.000,00.

Jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Dia (Indrapomi) telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000,00, disertai setoran mata uang asing US$ 1.021, SGD 35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1.671.200.000,00 serta kewajiban membayar denda Rp 300 juta.

“Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan,” ujar Budi.

Jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1.036.700.000,00 serta denda Rp 300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp 3.240.500.000,00.

Budi mengatakan bahwa korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *