Tegas! Aktivitas Ilegal Pengembang Bukit Maranatha Distop Wakil BP Batam

Li Claudia Chandra saat sidak lokasi proyek Bukit Maranatha (Foto: dok/BP Batam)

BATAM, HARIANBERANTAS- Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di kawasan Kampung Pelita, Senin 6 Oktober 2025. Dalam sidaknya, Li Claudia memperingatkan pihak pengembang agar melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Dokumen yang dimaksud meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini belum dimiliki pengembang.

Dalam video sidak yang diunggah di TikTok resmi Li Claudia Chandra bahkan tampak cukup keras mengingatkan pengembang.

“Bapak kalau mau jual nanti juga susah ngga ada dokumennya,” ujarnya dalam video.

Ia juga meminta pihak pengembang untuk segera datang ke kantor BP Batam dengan membawa seluruh dokumen yang dimiliki.

Menurutnya, proyek pembangunan seharusnya diawali dengan kajian yang lengkap, termasuk dokumen AMDAL sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan. Ia menyoroti kekhawatiran terhadap potensi longsor di lokasi tersebut. Ia pun menyatakan menghentikan sementara aktivitas proyek.

“Ini mesti kami cek boleh apa ngga (dilanjutkan) ini,” katanya dalam video itu.

Sementara itu keterangan tertulisnya Selasa 7 Oktober 2025, Li Claudia menyebut dalam Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat mutlak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Langkah pengawasan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya.

Li Claudia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Batam untuk tidak memulai pekerjaan apa pun tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Ia menyatakan bahwa BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan selama seluruh proses mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Batam terus membuka ruang investasi. Namun dengan prinsip, tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” tutupnya.

Sementara itu, hasil penelusuran ulasan.co di lokasi proyek menunjukkan adanya plang pengawasan dari BP Batam yang menandakan proyek tersebut bermasalah. Di lokasi tampak sisa-sisa material bangunan berserakan, satu unit alat berat (belco) menganggur, sebuah crane, serta beberapa truk terparkir tanpa aktivitas.

Bangunan yang tengah dikerjakan berdiri tepat di tepi dan bawah Jalan Yos Sudarso, mengikuti kontur lereng bukit. Sebagian struktur tampak seperti masuk ke bawah tanah, namun di bagian bawah masih terlihat tanah kuning basah yang memperkuat kekhawatiran terhadap potensi longsor.

Seorang warga sekitar mengatakan proyek ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, kawasan tersebut akan dibangun menjadi komplek villa, hotel, dan apartemen.

“Kabarnya mau dibangun villa, hotel, dan apartemen,” katanya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pengembang yang menggarap proyek tersebut.

Dari hasil penelusuran, proyek Bukit Maranatha diketahui dikelola oleh perusahaan PT Hotel Singa Dwipa. Ironisnya, dalam laman resmi perusahaan, proyek ini telah dipasarkan ke publik sebagai kawasan hunian mewah, meskipun pembangunan belum rampung dan sejumlah perizinan belum dikantongi.

Perusahaan itu menyebut kawasan yang dibangun mencakup lahan seluas 3 hektare, yang direncanakan akan berdiri 21 unit villa, 252 unit apartemen, dan 1 hotel bintang lima.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *