JAKARTA, HARIANBERNTAS- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas usai mendapatkan kabar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Anggoro, penilapan uang barang bukti. Hendri dicopot dari jabatannya.
“Plt-nya (pelaksana tugas) ada, Plt-nya sudah (ditunjuk),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Anang menjelaskan, pencopotan sudah dilakukan sejak pertengahan September 2025. Barang bukti yang diduga ditilap Hendri berasal dari kasus robot trading.
“Kita tetap komit menindak,” ucap Anang.
Sebelum dicopot, Hendri dipastikan sudah menjalani pemeriksaan internal. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga muruah lembaga dengan sanksi berat.
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan,” ujar Anang.***