PEKANBARU, HARIANBERANTAS.ID- Anggaran Pekerjaan UFCSI (Urban Flood Control System Improvement) Pengendalian Banjir Kota Pekanbaru sebesar Rp.89 miliar sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dimenangkan oleh perusahaan PT. Minarta Dutahutama, dimana proyek bernilai puluhan miliar tersebut telah di somasi oleh LSM Angkat Keadilan Bantu Rakyat (AKBR) tertanggal 29 Juli 2024 dengan perihal klarifikasi pelaksanaan kegiatan UFCSI Pengendalian Banjir Kota Pekanbaru TA 2023-2025, tertunjuk ke Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Provinsi Riau.
Surat klarifikasi LSM AKBAR tersebut sudah satu (1) bulan tak kunjung ada balasan dari Dr. Asmeliba, ST., SP1 selaku Plt Kepala Balai Sungai Besar Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau
Ketua Umum LSM AKBR yang disapa yobe pihaknya merasa kecewa atas ketidak adanya keterbukaan public dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III Provinsi Riau yang dikomandoi oleh Dr. Asmeliba, ST., SP1 saat ini.
Ia menyampaikan papan informasi proyek terpampang ditempat yang tidak dilihat oleh masyarakat banyak, sehingga patut diduga pihak perusahaan PT. Minarta Dutahutama melanggar perpres nomor 14 tahun 2024 tentang informasi keterbukaan publik.
“Pelaksanaan pekerjaan UFCSI Pengendalian Banjir Kota Pekanbaru selama tahun anggaran 2023 – 2024. Kita akan mengirim surat ke kementerian PUPR Bidang SDA mudah-mudahan dapat kita jawabannya. Dan kita surati juga BPK RI dan inspektorat”, ujarnya.
“Dalam pantauan saya kata Yobe, proyek tersebut diduga belum mencapai 50% sementara dimulainya kontrak sejak tahun 2023. Kemudian didalam dokumen KAK ada kegiatan pembersihan jaringan Sungai yang Kami duga belum dilakukan di tahun 2023 dan 2024.” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran investigasi LSM AKBAR pada proyek yang sudah dikerjakan dilapangan, baru pengecatan pintu air stasiun 1 Senapelan dan Stasiun III pintu air jalan Nelayan Rumbai.
Dikatakan, dari penelusuran dilapangan pekerjaan normalisasi air atau pembersihan beberapa parit ada yang terlaksana dan ada yang belum dilakukan pembersihan beberapa parit.
Hasil pantauan dilapangan terlihat ada pekerjaan penimbunan di jalan Nelayan Ujung parit belanda. Namun di sekitar lokasi tidak terlihat papan plang proyek kecuali rambu-rambu pemberitahuan adanya pekerjaan.
Dari analisis Yobe, bahwa timbunan yang digunakan bersumber dari kelurahan Palas tanah urug yang tak bercampur pasir, hal tersebut diduga teah melanggar kontrak kerja
Yobe menyebutkan, bahwa pompa air parit belanda belum dilakukan renovasi dan rehabilitas pompa banjir.
Demikian haknya pintu air yang terbengkali beberapa tahun yang lalu di Kelurahan Sri Meranti dengan lokasi perumahan Witayu sampai saat ini belum dilakukan perbaikan atau pekerjaan lanjutan.
Dari hasil penelusuran atas pembersihan beberapa barit atau normalisasi air di wilayah Rumbai, masih banyak yang terlihat ditinggal begitu saja, sementara mega proyek ini sangat disayangkan tidak tersentuh pada masyarakat kota Pekanbaru khususnya langganan banjir.
Kemudian kata Yobe, saat ini proses pekerjaan penimbunan yang berlokasi di jalan Nelayan Ujung, sedang dilakukan oleh rekanan kontraktor. Silahkan kawan-kawan Wartawan media ngecek sendiri, apakah tanah yang digunakan atau dibelanjakan oleh perusahaan PT. Minarta Dutahutama memiliki izin galian C nya atau tidak, ujar Yobe. mengakhiri.
Hingga berita ini terbit, keterangan resmi Dr. Asmeliba, ST., SP1 selaku Plt Kepala Balai Sungai Besar Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau belum ada, demikian perusahaan PT. Minarta Dutahutama selaku rekanan pelaksana lapangan belum dimintai keterangan***