PT. MUP di Pelalawan Diduga Abaikan Hak Karyawan

PELALAWAN, HARIANBERANTAS.ID– Perusahaan PT.Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang beralamat Desa, Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dikabarkan mengabaikan sejumlah hak karyawannya.

Berdasarkan informasi dari beberapa karyawan/pekerja kepada awak media pekan lalu, bahwa perusahaan PT MUP yang membidangi perkebunan sawit didaerah tersebut mengabaikan hak-hak karyawannya, seperti cuti tahunan, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003
Ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Lebih lanjut, aturan hak atas cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam bunyi pasal tersebut terdapat kata sekurang-kurangnya, artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja (dapat boleh lebih dari 12 hari kerja).

Didalam laporan karyawan/pekerja PT. MUP kepada awak media ini bahwa pernah mengajukan permohonan kepada perusahaan, baik melalui via WhatsApp 0813maupun melalui surat pada tanggal 18 September 2024, yang disampaikan langsung oleh LBH departemen advokasi hukum (FSBPI) kepihak PT MUP. Namun melalui KTU Ilham berjanji akan diproses.

Namun saat ini belum ada informasi kelanjutan dari pihak perusahaan PT mup tersebut.
Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 2024 pakan lalu, awak media menghubungi pihak perusahaan PT.MUP melalui via WhatsApp milik KTU 0813 namun tidak ada tanggapan atau jawaban hingga berita ini di terbit.

Karyawan/i PT MUP meminta kepada pimpinan perusahaan segera membayar kan hak-hak karyawan selama ini. ” Kami sebagai karyawan PT mup meminta kepada pimpinan perusahaan agar segera di bayar kan dan di kembalikan hak kami sebagai karyawan selama ini dan seterusnya” ucap beberapa karyawan/ti kepada awak media.

Masih lanjut beberapa karyawan/ti ” apabila perusahaan tidak mengembalikan hak kami yang seharusnya di berikan oleh perusahaan kepadakami karyawan. Maka kami akan melakukan mogok kerja dan membuat laporan resmi ke Disnaker Kabupaten Pelalawan dan Disnaker Orovinsi Riau, dan ke pihak berwajib ” tutup beberapa karyawan PT. MUP***(W. Giawa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *