JAKARTA, HARIANBERANTAS.ID– Pihak-pihak yang bermanuver dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat selain Hendri Ch Bangun diminta agar berhenti membohongi publik dan hati nurani sendiri. Ditinjau dari beragam aspek, Hendri Ch Bangun yang terpilih melalui hasil Kongres PWI di Bandung adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah hingga saat ini.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendra J Kede, S.T.SH.,M.H, GRCE yang sekaligus menjabat Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI pusat secara tegas menyampaikan kepemimpinan Hendri Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak terbantahkan berdasarkan tiga pendekatan utama, yakni hukum negara, hukum organisasi dan fakta politik organisasi PWI.
“Berdasarkan hukum organisasi, kepemimpinan Hendri Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang terpilih secara sah melalui Kongres di Bandung tidak perlu diperdebatkan lagi. Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023-2028,” jelas Hendra J Kede melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (03/01/25).
Lebih lanjut disampaikan Hendra, sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum.
“Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya. Bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi,” papar Hendra.
Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun, dikatakan Hendra adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.
“Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu,” tambah Hendra.
Ditegaskan Hendra, satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024
“SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya,” terangnya.
Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengajukan perubahan atas SK AHU tersebut, disampaikan Hendra bahwa PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dikabulkan.
“Pemblokiran ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat mengubah SK AHU tersebut. Namun, pemblokiran ini tidak mengurangi keabsahan SK AHU yang sudah diterbitkan. Hingga tulisan ini dibuat, SK AHU Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tidak pernah dicabut,” tegas Hendra.
Berdasarkan fakta hukum ini, dikatakan Hendra kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
“Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara,” tambah Hendra.
Terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 9 Februari 2025, disampaikan Hendra telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing.
” Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad,” ujar Hendra.
Terakhir disampaikan Hendra, mencermati ketiga aspek di atas, maka kesimpulan yang bisa ditarik Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
“Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik,” tutup Hendra J Kede***(Rilis)