Proyek Disdik Riau, Tiga Paket Pekerjaan Fisik SMKN 1 Bantan Dikerjakan Asal Jadi

BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Pembangunan proyek fisik gedung sekolah SMKN 1 Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran (TA) 2024, diduga penuh kejanggalan. Proyek ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan yang lebih tepat lagi kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah SMKN 1 Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. dan Pekerjaan Bangunan Gedung Negara Sederhana di Kabupaten Bengkalis atau Pembangunan RPS – KK Teknik, pengadaan Barang Otomotif SMKN 1 Bantan, berlokasi di SMKN 1 Bantan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dengan nilai kontrak Rp.1.959.906.780.00,- (Satu Miliar Sembilan Satus Lima Ratus puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah). Proyek Bangunan Gedung ini dikerjakan oleh Kontraktor CV.Grup Zahara, dan Konsultan Pengawas CV. Selembayung Riau Konsultan, masa waktu pelaksanaan 150 hari, Anggaran Dana Alokasi Kusus (DAK) 2024, diduga pekerjaan fisik bangunan tersebut dikerjakan asal jadi meskipun proyek selesai dikerjakan.

Walau,” pekerjaan proyek pembangunan Gedung Negara Sederhana di Kabupaten Bengkalis atau Pembangunan RPS-KK Teknik Pengadaan barang Otomotif SMKN 1 Bantan, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sudah dianggap selesai dikerjakan, namun bangunan tersebut sangat mengkuatirkan kualitas dan kuantitasnya.

Karena, dari pantauan dan Investigasi media ini bersama tim LSM dilapangan, Senin 24/2/2025, dinding bagian belakang jendela sudah kelihataan retak, dan tiang bagian belakang bawah juga sudah mulai propos.

Diduga,”struktur pondasi kurang kuat , sehingga tidak kuat, untuk menahan beban diatas, seperti atap, kerangka kuda – kuda , pelapon dan lainnya. apalagi kondisi struktur tanahnya, tanah Gambut (alias tanah merah).

Kemudian, “tanah timbun pondasi, tidak memakai tanah timbunan yang didatangkan, tepat tanah galian C. Tanah bekas galian pondasi dan juga tanah yang sengaja digali diarea proyek itu untuk penimbunan pondasi dan tanah galian C dalam keadaan basah, kemudian di masukkan ke dalam Pondasi.

Apalagi diduga kurangnya kayu cerocok pada setiap tapak tiang (Tapak Gajah) pada pondasi jalur dan pada posisi titik-titik sekat pondasi jalur bangunan tersebut. Begitu juga dengan rabin pondasi batu bata tidak dipelaster, hal ini bisa mengakibatkan pondasi ikat Batu bata dibawah akan mudah keropos dan cepat hancur. (lihat gambar)

Pekerjaan proyek ini tidak pernah diawasi oleh Konsultan Pengawas, namun sangat disayangkan tanggung jawabnya (Konsultan Pengawas) terabaikan. Makanya Kontraktor CV. Grup Zahara mengerjakan proyek Bangunan Gedung Negara Sederhana di Kabupaten Bengkalis atau Pembangunan RPS – KK Teknik Pemadam Barang Otomotif SMKN 1 Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, diduga asal jadi.

Temuan dugaan kecurangan pekerjaan proyek ini sebagai berikut: Tidak adanya pengawasan dari konsultan Pengawas, pengecoran lantai kerja diduga tidak memakai pasir uruk, pengecoran tapak gajah tebal atau lebih nya tidak sama, Pondasi Jalur seka bangunan proyek ini tergantung , Rabin Pondasi ikat Bata merah tidak di pelaster.

Saat tim investigasi media ini bersama jajaran LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melakukan pemantauan pertama kali dilapangan pada tanggal 26 Aguatus 2024, kemudian pada tanggal 30 November 2024, pihak Konsultan Pengawas, tidak pernah terlihat berada ditempat kerja, sehingga tim awak media sulit untuk menyampaikan dan meminta keterangan atas kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut sebagaimana yang terdokumentasi secara visual/rekaman video dan dokumentasi foto kegiatan lapangan), dimana karna kontraktor dinilai hanya ingin mencari keuntungan besar dari nilai proyek milik pemerintah.

Selanjutnya kegiatan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pekerjaan Pembangunan Gedung Negara Sederhana Kabupaten Bengkalis/ Pembangunan Ruang Laboratorium, Komputer SMKN 1 Dana Alokasi khusus (DAK) berlokasi di SMKN 1 Bantan, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dengan nilai kontrak sebesar Rp.503.593.220.00, Paket proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Eka Mandiri dan Konsultan Pengawas CV. Selembayung Riau Konsultan, masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender (HK), sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Pekerjaan proyek diatas kurangnya pengawas dari konsultan pengawas, sehingga menimbulkan kejanggalan pada pondasi jalur diduga tidak dipelaster.

Hal yang sama terjadi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Negara Sekolah di Bengkalis/ pembangunan Ruang UKS. SMKN 1 Bantan , berlokasi di SMKN 1 Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pagu dana bernilai Rp.151.520.270.00,- dikerjakan kontraktor CV. Madani Grup dan Konsultan Pengawas CV. Selembayung Riau Konsultan, masa waktu pelaksanaan 90 hari, sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Namun, ‘pekerjaan proyek tersebut diduga pondasi jalur ikat batu bata merah tidak dipelaster, sehingga pekerjaan yang asal jadi ini bisa mengakibatkan mutu dan kualitas bangunan tidak bertahan lama, karena kurangnya pengawasan dari konsultan konsultan pengawas.

Sehingga memberi peluang kepada kontraktor-kontraktor nakal melakukan kecurangan pada pekerjaan proyek ini. Di minta kepada dinas pendidikan Provinsi Riau supaya menegur dan mengambil tindakan tegas kepada kontraktor dan Konsultan Pengawas, karena mereka dibayar memakai uang Negara.

Atas temuan tersebut, hingga berita ini terpublish awak media, pihak Disdik Riau maupun para rekanan (kontraktor) belum dimintai keterangan.***(ZA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *