Gawat, Ada Pengerukan Tanah di Sekitar Laut Golden Prawn di Kota Batam

BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Sebuah alat berat jenis backhoe terlihat oleh tim Wartawan media ini (Haria Berantas) sedang melakukan pekerjaan pengerukan tanah di sekitar laut Golden Prawn JL Tanjung Buntung Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (02/03/2025)

Aktivitas pengerukkan tanah di sekitar laut ini menimbulkan pertanyaan besar terkait izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai aturan tak terkecuali aturan lingkungan hidup, dan patut mendapat perhatian serius dari aparat terkait termasuk pemerintah pusat dan pemerintah setempat.

Tindakan ini seharusnya segera mendapat perhatian dan tindakan tegas dari pihak terkait termasuk kepolisian di Polda Kepri dan Mabes Polri di Jakarta, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.

Kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan menggunakan alat berat jenis backhoe di sekitar laut Golden Prawn itu menimbulkan resiko besar terhadap keseimbangan ekosistem dan kerusakan lingkungan. Dimana aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan lingkungan hidup yang sudah diatur dalam perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perubahan fisik wilayah pesisir pengerukan yang diduga ilegal dan kerusakan habitat laut.

Ketiadaan izin yang jelas dan transparansi dari pihak yang terlibat memperburuk situasi, menciptakan ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih dari itu, aktivitas ini bisa berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada ekosistem laut untuk mata pencaharian mereka.

Polusi kerusakan terumbu karang dan berkurangnya hasil tangkapan ikan adalah beberapa dampak nyata yang bisa ditimbulkan yang akhirnya memengaruhi perekonomian lokal dan kualitas hidup penduduk.

Tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera turun tangan untuk menyelidiki dan menghentikan kegiatan ilegal ini, serta memastikan bahwa prosedur dan izin lingkungan dijalankan dengan ketat. Jika dibiarkan kegiatan semacam ini akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan yang profesional dan berdampak buruk pada reputasi lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga kelestarian alam.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH atau aparat penegak hukum, dan Dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait permasalahan ini.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *