BENGKALIS, HARIANBERANTAS.ID– Pekerjaan pembangunan kandang ayam di Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahun 2024, mulai menarik perhatian publik setelah ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya.
Hal ini terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa pembangunan tidak memasang papan informasi kegiatan. Menanggapi laporan tersebut, wartawan Harian Berantas melakukan investigasi ke lokasi dan menemukan bahwa papan informasi yang seharusnya dipasang memang tidak ada.
Dari informasi yang diperoleh pekerja di lapangan, diketahui anggaran proyek ini mencapai Rp159 juta. Anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pekerjaan fisik, tetapi juga untuk pengadaan bibit ayam dan berbagai kebutuhan lainnya.
Selain itu pekerja juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian perencanaan di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak hanya masalah teknis, pekerja juga mengeluhkan soal upah yang diberikan. Meskipun pekerjaan besar, upah yang diberikan awalnya hanya Rp10 juta. Setelah negosiasi, pihak desa hanya menambah Rp3 juta. “Padahal, menurut RAB, upah yang tertera sebesar Rp25 juta,” ujar tukang.
Wartawan kemudian mendatangi kantor Desa Pangkalan Batang Barat untuk meminta klarifikasi terkait masalah papan informasi yang tidak terpasang. Pj Kades, Marvin Samudra yang kebetulan berada di kantor saat itu memberikan penjelasan bahwa proyek ini menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2024 dan merupakan kelanjutan dari kegiatan yang di SILPA.
Ia menambahkan pihaknya akan segera memverifikasi informasi terkait kegiatan tersebut. Beberapa hari kemudian, papan informasi kegiatan akhirnya dipasang, dengan sisa anggaran sebesar Rp40,96 juta dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kerja (2 bulan).
Namun, pekerjaan yang dimulai awal Januari 2025 belum selesai 100% hingga saat ini. Hasil peninjauan lapangan, Sabtu (5/4/2025) masih ditemukan masalah, seperti lantai bambu yang belum terpasang dengan baik dan dinding yang masih terbengkalai. Padahal, menurut papan informasi, pekerjaan seharusnya selesai pada Februari, dan pengadaan bibit ayam serta keperluannya juga belum terealisasi.
Akhirnya, pembangunan kandang ayam ini diberitakan dan menjadi sorotan publik. Setelah berita tersebut tersebar, Pj Kades menghubungi Wartawan melalui chat WhatsApp-Nya. Dalam pesannya, Pj Kades menyatakan bahwa akan mempelajari berita tersebut.
“Jika pemberitaan abang tidak mencerminkan fakta yang ada, kami berhak menanggapinya sebagai pencemaran nama baik,” tulis Marvin mengancam awak media.
Pernyataan ini, meskipun tidak melarang wartawan untuk menulis laporan, bisa dianggap sebagai tekanan terhadap kebebasan pers, karena menggunakan ancaman pencemaran nama baik untuk mempengaruhi cara wartawan melaporkan peristiwa. Hal ini juga menunjukkan adanya upaya untuk mengontrol narasi mengenai proyek tersebut, dengan menyatakan bahwa berita yang tidak sesuai dengan klaim desa bisa membawa konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Marvin menegaskan bahwa upah yang diberikan kepada tukang sudah sesuai dengan kesepakatan dalam RAB dan perhitungan teknis yang ada.
Ia (Marvin-red) juga menyebutkan bahwa Desa Pangkalan Batang Barat telah menjalani audit oleh BPKP pada Februari lalu, dan hasilnya tidak ditemukan masalah dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kami telah diaudit dan diperiksa oleh BPKP, dan Alhamdulillah, tidak ada masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Jika pemberitaan abang tidak sesuai dengan fakta, akan kami laporkan abang atas pencemaran nama baik desa,” tulis Marvin lagi.
Menanggapi pernyataan tersebut, media mengonfirmasi bahwa pemberitaan ini berdasarkan fakta yang ada. Media menghargai klarifikasi Pj Kades dan memberi ruang bagi pihak desa untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, serta siap melakukan koreksi jika ada kesalahan sesuai fakta dilapangan***[za]