Intimidasi Brutal Terhadap Jurnalis Saat Investigasi Kasus Pencucian Pasir Illegal di Nongsa-Batam

BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Simpang Panglong, Nongsa Kota Batam, tim Jurnalis Harian Berantas yang melakukan peliputan terhadap berlangsungnya aktivitas pencucian pasir ilegal diintimidasi dan ancaman oleh sekelompok pekerja di lokasi. Kejadian ini menyoroti tidak hanya keberadaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers di wilayah tersebut, Senin (12/05/2025).

Peristiwa yang mengancam nyawa awak media (Wartawan) terjadi, disaat aktivitas pencucian pasir ilegal di Simpang Panglong kawasan Nongsa Kelurahan Sambau Kota Batam, salah seorang pria mendekati mereka dan mempertanyakan alasan pengambilan foto. Tak lama kemudian, pria tersebut memanggil rekan-rekannya yang sedang berkumpul di warung sekitar, yang kemudian, mereka secara berkelompok tersebut mendatangi tim pewarta dengan sikap agresif, dan beberapa di antara kelompok tersebut terlihat membawa sajam atau alat tajam; seperti cangkul dan celurit. Bahkan salah seorang dari mereka mengancam dengan mengatakan, “Bakar saja motornya!”

Tim jurnalis merasa sangat terancam dan terintimidasi oleh tindakan brutal para mafia illegal di kawasan Nongsa Kota Batam yang tempat kejadiannya hanya beberapa kilometer saja dari Markas Polda Kepri. Sehingga insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa Kota Batam-Kepri yang telah beroperasi sudah diatas lima (5) tahun. Namun tindakan serius dari pihak berwajib termasuk tindakan dari Pemko Batam tidak ada.

Sebagai catatan, bahwa aktivitas pencucian pasir ilegal di kawasan Nongsa telah lama menjadi perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan. Menurut laporan, kegiatan ini telah mencemari area hutan mangrove dan pesisir Nongsa di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Meskipun sebelumnya pihak BP Batam bersama TNI dan Polri telah melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa tersebut, namun aktivitas serupa tampaknya masih berlangsung tanpa hambatan. Hal ini pun menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas illegal yang telah bertahun-tahun beroperasi tersebut.

Sementara, insiden intimidasi terhadap Jurnalis media ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan BP Batam, untuk segera menindak tegas para pelaku aktivitas illegal ini dan memastikan keselamatan bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum di wilayah ini.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan aktivitas ilegal ini akan terus merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat serta para jurnalis yang berupaya mengungkap kebenaran.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *