Dikelola Warga Asing, Aktivitas Pengelolaan Limbah Elektronik Illegal di Sagulung Perlu Diberantas?

BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Sebuah gudang tanpa plang nama atau merk di kawasan Kampung Becek Kecamatan Sagulung Kota Batam, terpantau melakukan aktivitas pembongkaran dan penyusunan peralatan elektronik bekas, seperti komputer rusak, yang diduga merupakan limbah elektronik (e-waste). Oleh karena itu, aparat hukum dan Pemko Batam diminta segera memeriksa dan menagkap para pelaku aktivitas pengelola limbah elektronik yang telah bertahun-tahun beroperasi di Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan tim Wartawan media ini dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) pada hari Jum’at (16/05/2025), ditemukan asal-usul barang-barang diperusahaan tersebut yang cukup mencurigakan, dan terutama karena adanya indikasi keterlibatan warga negara asing yang diduga tidak lengkap legalitas masuk di wilayah Negara Republik Indonesia untuk melakukan aktivitas dan usaha alat-alat elektronik yang sedang mereka operasionalkan di kawasan Kampung Becek Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut.

Menurut laporan informasi yang diterima Wartawan media ini dilapangan, kasus yang sama pernah terjadi di kawasan Horizon Industrial Park, Tanjung Uncang Kota Batam. Dimana limbah elektronik diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri, termasuk Singapura, Tiongkok dan dikelola tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas didalam kawasan Kampung Becek Kecamatan Sagulung Kota Batam, kemungkin merupakan bagian dari jaringan perdagangan limbah elektronik ilegal yang lebih luas dan parah.

Pengelolaan limbah elektronik tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari tanah dan air jika tidak ditangani dengan benar.

Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku harus dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar .

Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merusak lingkungan kepada pihak berwenang. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan yang merugikan alam harus ditindak tegas demi keberlanjutan hidup, ujar Fernando Simatupang selaku Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Sabtu (17/05/2025) di Batam.

Hingga berita ini terbit, pihak pengelola Limbah Elektronik di Sagulung saat ditemui dilakoasi tidak bisa berkomentar. “Nou foto” kata salah seorang warga Tiongkok yang tak bisa menggunakan bahasa Indonesia saat hendak diwawancara Wartawan***(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *