Keterlibatan WNA Asal Tiongkok di Kasus Dugaan Pengolahan Limbah Elektronik Ilegal di Sagulung Minta Diusut

BATAM, HARIANBERANTAS.ID- Seperti diberitakan Wartawan media Harian Berantas ini sebelumnya, sebuah gudang yang terlihat megah tanpa papan nama atau merk perusahaan terpantau beroperasi secara tidak resmi (illegal) di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri tanpa bayar pajak bertahun-tahun ke negara.

Berdasarkan himpunan data informasi yang diperoleh Wartawan, di sebuah gudang yang cukup besar di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut, ditemukan tumpukan komponen elektronik bekas, seperti komputer rusak, serta beberapa tong besar berisi limbah elektronik yang berserakan di dalam gedung maupun disekitar luar gedung tersebut. Kegiatan ini diduga merupakan pengolahan limbah elektronik secara ilegal yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Yang cukup mengejutkan dan dikhawatirkan, di dalam gudang dan lokasi tersebut, tim Wartawan (Media) melihat beberapa orang/individu yang diduga warga negara asing asal Tiongkok yang tidak bisa berbahasa persatuan Indonesia sedang asyik beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) dan prosedur keselamatan kerja yang memadai. Keberadaan warga Negara asing (Tiongkok) tersebut, cukup diragukan atau dicurigai karena legalitas izin tinggal dan izin kerja di Indonesia atau di Batam, Kepri tidak jelas.

Pada saat tim mencoba mempertanyakan aktivitas beberapa warga asing asal Tiongkok tersebut, tidak satu orangpun pihak manajemen yang bersedia memberikan penjelasan ketika tanya Wartawan. Bahkan tidak ditemukan dokumen atau izin resmi terkait pengolahan limbah elektronik di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepri.

Anehnya lagi, salah seorang yang mengaku supervisor pada PT. Esun Internasional, bernisial AS (Asrul-red), tampak panik saat melihat Wartawan sedang melakukan peliputan didalam gudang tanpa papan nama atau merk perusahaan itu.

Berdasarkan liputan investigasi media ke lokasi perusahaan (PT. Esun Internasional Utama Indonesia) yang berada di kawasan industri Sagulung Kota Batam tersebut, terungkap respons mencurigakan dari salah satu petugas internal.

Disaat Wartawan sedang mendokumentasikan aktivitas di area gedung (perusahaan), seorang pria yang mengaku bernama “Asrul”, dan sebagai supervisor di perusahaan itu, langsung menelpon seseorang dengan nada tinggi, mempertanyakan dan mengatakan, “Kenapa wartawan bisa datang ke sini?”

Nada suara dan reaksi Asrul yang terpantau panik menimbulkan dugaan bahwa ada aktivitas yang tidak ingin diketahui publik, termasuk oleh media.

Sebagai laporan informasi, bahwa pengolahan limbah elektronik termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi dan wajib memenuhi syarat lingkungan serta perizinan ketat. Kegiatan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dan lain sebagainya.

Kemudian, tuntutan dari masyarakat dan aktivis lingkungan, mendesak aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Imigrasi harus segera memeriksa status dan legalitas warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas dalam perusahaan dan yang terletak di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam” ujar Ketua Devisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Fernando Simatupang, (18/05/2025).

Kemudian lanjut Fernando, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BP Batam diminta segera melakukan inspeksi. dan,jika terbukti illegal segera gudang kegiatan tersebut disegel dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya

Demikian pula Polda Kepri, diminta segera melakukan penyelidikan terhadap kegiatan-kegiatan warga asing (WNA-Tiongkok) di kawasan industri Komplek Candi Bentar, Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut, dan mengusut para warga asing yang diduga memasuki wilayah Kota Batam secara tidak sah atau resmi tersebut***(tr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *