BATAM, HARIANBERANTAS.ID– Aktivitas pengerukan bukit secara besar-besaran kembali mencuat di kawasan Jl. Trans Barelang No.119, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Sejumlah alat berat dan dump truck terlihat aktif mengangkut batu bercampur tanah tanpa papan nama perusahaan maupun keterangan izin yang jelas.
Menurut informasi yang dihimpun media Harian Berantas, Kamis (22/05/2025) menyebutkan, aktivitas Pengerukan disertai dengan pemusnahan kayu bakau (manggrove) tersebut, dilakukan oleh PT Karya Putra Tamba.
Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan (UKL-UPL), maupun izin cut and fill sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Sudah tiga bulan kegiatan ini berlangsung, warga sekitar sudah sangat resah. Tapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Gakkum KLHK diharapkan untuk segera turun ke lokasi yang berada di jalan Trans Barelang, No. 119 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau, guna menghentikan praktik penggerukan ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini hanya akan membuka ruang bagi pelanggaran hukum lainnya dan merusak tatanan lingkungan serta sosial masyarakat.
Atas peristiwa dugaan Pengerukan Bukit, di sertai dengan pengrusakan hutan bakau itu, pihak pengelola yang disebut-sebut bermarga Tamba saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis sore (22/05), hingga berita ini terpublish, bahan konfirmasi Wartawan yang diterima belum dijawab**(Red)